sbn-MARTAPURA, Sebuah temuan menarik muncul di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, di mana terungkap adanya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjabat sekaligus berstatus aktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ANGGOTA BPD tersebut diketahui bekerja penuh waktu sebagai tenaga pengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri di wilayah itu.


Kasus ini menjadi sorotan setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan semacam itu sebenarnya dilarang keras oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan ini berlaku untuk jabatan ganda baik sebagai perangkat desa, ASN/PPPK, maupun anggota lembaga legislatif, mengingat fungsi utama BPD sebagai lembaga pengawas pemerintahan desa.

Menanggapi adanya pelanggaran yang terdeteksi di wilayahnya, seorang Ketua BPD di Kecamatan Astambul membenarkan fakta tersebut.

Dia mengaku baru mengetahui adanya aturan pelarangan ini setelah persoalan tersebut diangkat ke permukaan.

“Di desa kami memang benar ada anggota BPD yang berstatus PPPK dan bertugas sebagai guru”

“Jujur saja, saya sebelumnya belum mengetahui secara pasti adanya aturan yang melarang hal ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis (14/5/2026).

Kini, pihak pengurus BPD bersangkutan bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai koridor hukum.

Mereka berencana melakukan rapat koordinasi dengan kepala desa guna membahas langkah terbaik, sebelum akhirnya berkonsultasi secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar.

“Nanti akan kami koordinasikan dulu dengan kepala desa, lalu kami konsultasikan ke DPMD Kabupaten Banjar untuk memastikan langkah apa yang harus diambil sesuai aturan,” jelasnya.***