sbn-MARTAPURA, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar kini sedang mematangkan segala persiapan untuk membuka layanan uji berkala atau KIR bagi kendaraan berbasis listrik.
LANGKAH ini diambil sebagai respons terhadap semakin banyaknya penggunaan kendaraan ramah lingkungan tersebut, terutama pada sektor angkutan umum.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Banjar, Muhammad Kasyaf, menyampaikan persiapan mencakup pengadaan peralatan khusus serta peningkatan kemampuan petugas.
“Jika anggaran disetujui, tahun depan kami ajukan pengadaan peralatan pendukung,” ucapnya saat menerima kunjungan monitoring DPD IPKBI Kalsel, Kamis (6/8/2026).
Peralatan yang dibutuhkan meliputi alat pendeteksi kebocoran arus, pemeriksa instalasi kelistrikan, hingga perlengkapan keselamatan anti-aliran listrik.
Sementara itu, keterampilan petugas akan ditingkatkan melalui pelatihan dan bimbingan teknis dari Kementerian Perhubungan.
Sebagian besar prosedur uji tetap sama dengan kendaraan konvensional seperti pengereman dan kemudi.
Perbedaannya hanya pada pengecekan kondisi baterai, sistem pengisian daya, serta pengendali elektronik.
Khusus kendaraan listrik, tidak ada pemeriksaan uji emisi karena tidak menghasilkan gas buang.
Layanan ini nantinya hanya berlaku untuk kendaraan yang wajib uji seperti angkutan umum, mobil barang, dan kendaraan penarik, sedangkan kendaraan pribadi tidak termasuk.
Meski saat ini belum ada kendaraan listrik wajib uji yang beroperasi di Banjar, persiapan dilakukan lebih awal agar pelayanan siap berjalan sesuai aturan saat kebutuhan sudah ada.
Seluruh layanan uji berkala tetap diberikan secara gratis karena retribusi pengujian telah dihapus pemerintah.
Seluruh tahapan persiapan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya.***


















