sbn- MARABAHAN, Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola) kembali melangkah dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PDAM Batola periode 2014–2025.
KALI ini, tim penyidik menyita 43 unit kendaraan bermotor yang diduga dibeli menggunakan dana perusahaan namun terdaftar atas nama pribadi.
Penyitaan dilakukan di Kantor Kejari Batola pada Jumat (2/10/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WITA.
Aset yang diamankan terdiri dari 8 mobil dan 35 sepeda motor yang sebelumnya digunakan sebagai kendaraan operasional oleh para tersangka maupun pegawai PDAM.
Berdasarkan hasil penyidikan, kendaraan-kendaraan tersebut dibeli dengan dana PDAM, namun pendaftaran kepemilikannya justru atas nama pribadi.
Praktik ini diduga sengaja dilakukan agar aset perusahaan mudah dipindahtangankan. Tiga orang tersangka dalam kasus ini diantaranya NZ, SDN, dan SMD.
Kepala Kejari Batola, Dr. Andrianto Budi Santoso, menjelaskan penyitaan dilakukan untuk mengamankan status hukum aset sekaligus langkah awal pembenahan tata kelola perusahaan.
“Penyitaan ini selain untuk kepentingan penyidikan, sekaligus bentuk penegakan hukum dengan tetap memperhatikan aspek perbaikan,” jelasnya.
![]()
Menariknya, kendaraan yang disita tidak langsung dikarantina. Kejari menitipkan kembali kendaraan tersebut kepada jajaran direksi PDAM agar tetap dapat digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Nantinya, jika pengadilan menetapkan aset tersebut milik PDAM, maka akan dilakukan proses balik nama agar pengelolaan menjadi tertib.
Proses hukum perkara ini masih berjalan dan para tersangka tetap mendapat hak pembelaan sesuai hukum yang berlaku.***
ahim sbn
![]()


















