suara banua news – BANJARMASIN, Dua orang saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI dengan terdakwa Terdakwa H.M.Hilmi Apdanie, selaku Ketua dan terdakwa Irwan Wahyudi selaku Bendahara KONI Tabalong.
DUA ORANG saksi yang dihadirkan itu, masing masing Abdul Muis SE dari BPKP Prov.Kalsel dan Nasrun SH dari Dirjend Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
![]()
Dalam keterangannya, saksi ahli dari BPKP, Abdul Muis, SE bahwa dari hasil audit keuangan dana hibah dari Pemkab. Tabalong yang bersumber dari APBD Tabalong 2017 tersebut terdapat adanya penggunaan dari KONI Tabalong tersebut yang tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan adanya temuan sebesar 2,7 miliar rupiah
dari 10.018.000.000 tidak bisa terverifikasi atau ada dana yang dikeluarkan tetapi tidak ada kuitansinya,” jelasnya di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” Selasa, siang ( 6/7 /2021).
Sedangkan saksi ahli Nasrun SH dalam keterangannya menjelaskan bahwa sesuai aturan yang menjadi penanggung jawab dari dana hibah dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab. Tabalong tersebut adalah penerima, dalam masalah ini adalah KONI Tabalong.
” Adapun yang bertanggung jawab sesuai NPHD adalah yang telah menanda tangani atau yang menerima yaitu Ketua KONI, termasuk memberikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana sesuai RAB, ” terangnya melalui virtual saat di Kantor Kementrian Dalam Negeri.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan JPU Jonson Tambunan SH,MH dari Kejari Tabalong dan JPU Adi Ridani SH,MH Kejati Kalimantan Selatan, untuk memperkuat pembuktian dihadiapan persidangan diketua Mochammad Yuli Hadi SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH dan turut hadir para Penasehat Hukum kedua terdakwa, Muhammad Pazri SH,MH dan Bardi SH serta berlangsung secara virtual.
Seperti diketahui, kedua terdakwa
dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***
ahmad kori sbn


















