suara banua news – BANJARMASIN, Nurjanah, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus arisan online dengan terdakwa Rizky Amalia Shalihin di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kamis, 9 Juni B 2022, mengaku tergiur keuntungan yang dijanjikan terdakwa.

AWALNYA saya melihat IG Ricky yang mengaku sebagai bandar arisan. Setelah dihubungi Ricky dan terjadi negosiasi, dimana bila membeli arisan dengan nilai Rp 10 juta, maka akan mendapatkan keuntugan Rp 4.5 juta”

“Apabila membeli arisan senilai Rp 7 juta, akan mendapatkan Rp 2,5 juta. Karena tergiur itulah, saya langsung menyerahkan uangnya, sebesar Rp 17 juta rupiah, ” kata Nurjanah, menceritakan awal mula ikut arisan online yang diduga bodong dihadapan persidangan.


Selain Nurjanah, JPU juga menghadirkan saksi korban lainnya, yaitu Elisa Nadila yang mengalami kerugian sekitar Rp.488 juta.

Dalam persidangan yang di pimpin majelis hakim Heru Kontjoro SH, MH didampingi kedua anggota Jamser Simanjuntak SH, MH dan Eko Setiawan SH, MH ini, kedua saksi mengaku ‘tertipu’ dan mengalami kerugian.

“Berharap dapat keuntungan, malah sebaliknya.” jelas kedua saksi.***
ahmad kori sbn