suara banua news – MARABAHAN, Ketua DPRD Kabupaten Batola besama Komisi I DPRD Kabupaten Batola, serta tim penetapan dan penegasan batas desa tingkat Kabupaten Batola, memfasilitasi penetapan batas wilayah desa.

RUANG fasilitas yang diberikan DPRD tersebut untuk menyelesaikan tapal batas antara
Desa Jambu Baru Kecamatan Kuripan dengan Desa Balukung Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Batola.

Perselisihan tapal batas kedua desa ini, akibat dampak adanya investor perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tasnida Agro Lestari (TAL) yang tidak disetujui warga Desa Jambu Baru.


Sebelumnya, PT TAL telah diadukan warga Desa Jambu Baru, pada Rabu 23 Maret 2022.

Mereka menilai perusahaan kelapa sawit ini kembali beroperasi di wilayah desa mereka yang berbatasan langsung dengan Desa Balukung, Kecamatan Bakumpai.

Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Batola Suyud Sugiono mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan dokumen data dari berbagai sumber oleh tim tapal batas Desa Jambu Baru Kecamatan Kuripan Dan Desa Balukung Kecamatan Kuripan ada terdapat 3 opsi kesimpulan.

Sementara Kades Jambu Baru Asliannoor mengungkapkan, dari 3 opsi kesimpulan terkait kesepakatan tapal batas desa yang telah disampaikan oleh pihak tim penetapan dan penegasan batas desa tingkat Kabupaten Batola, akan disampaikan dulu pada warga yaitu opsi mana yang dipilih?

“Yang mana pemaparan opsi yang disampaikan pada saat pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi I, luas wilayah jambu baru tidak sesuai dengan yang ada di profil desa, yakni 94 kilo meter persegi menjadi 5,5 kilo meter persegi,” jelasnya, Kamis (04/08/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Batola, Saleh menjelaskan, dari beberapa kali pertemuan yang kita fasilitasi semua berjalan damai dan lancar.

Diakuinya, dari semua pertemuan itu belum ada hasil kesepakatan yang dicapai.

Namun, kedua belah sepakati penyelesaiannya diserahkan ke Pemkab Batola, jelasnya.***
iberahim sbn