suara banua news -BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin menuntut 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Wisnu Adi Nugroho (21) dalam perkara kejadian lakalantas maut yang menewaskan Fauji (alm) saat terdakwa mengendarai mobil BPK ingin membantu korban kebakaran.
DALAM perkara yang digelar di PN Banjarmasin (virtual) Selasa, ( 23/8/2022) ini, sopir BPK Museum Perjuangan di Jalan Sultan Adam Komplek Mahligai depan GG. Mika V Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin ini, juga diganjar membayar denda sebesar 3 juta rupiah atau subsidair selama 3 bulan kurungan penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU, yang dibacakan Gusti Rakhmad S, SH menilai, bahwa terdakwa Wisnu Adi Nugroho, telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) UU nomor:22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan angkutan Jalan.

” Dan dakwaan kedua bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU nomor:22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan angkutan Jalan,” jelas JPU Gusti SH.

Sementara penasehat hukum terdakwa Novie Kasuma Jaya SH mengatakan, bahwa pihaknya merasa keberatan terhadap tuntutan JPU tersebut.
Menurut Novie kasuma Jaya, SH didampingi rekan Fahreza Faisal, SH dan Abdullah SH.I, M.H dari Kantor Hukum ON Law Office Banjarmasin, bahwa tuntutan yang diberikan terhadap kliennya warga Jalan Padat Karya Komp. Perdana Mandiri Blok H/21 Rt 18,Rw.02 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan tersebut terlalu berat.
” Tuntutan JPU terhadap Wisnu yaitu 1 tahun 6 bulan dan denda 3 juta subsidair selama 3 bulan Kami nilai terlalu berat. Mengingat kliennya dalam kejadian lakalantas maut tersebut dalam saat bertugas selaku sopir mobil BPK yang ingin menolong korban kebakaran,” jelasnya.
kliennya, sebut Novie sebagai sopir mobil BPK tersebut tanpa mengharapkan gaji atau upah namun semata-mata karena merasa peduli terhadap sesama yaitu menolong korban yang terkena korban kebakaran.
” Selain itu, kliennya juga sebagai tulang punggung keluarga dan juga masih memiliki anak kecil yang tentunya masih menjadi tanggung jawabnya dalam mencarikan nafkah baginya, dan juga dalam perkara ini para pihak telah saling berdamai, ” jelasnya.
Namun, tambahnya semua hanyalah sebuah harapan pihaknya terhadap majelis hakim agar seyogyanya bisa memberikan hukuman dengan seringan-ringannya, dan terhadap permohonan tersebut pihaknya akan menuangkan dalam nota pembelaannya pada saat persidangan lanjutan nanti.
Sidang yang digelar secara virtual dan dipimpin majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Yusriansyah SH, MHum dan Suwandi SH, MH, kembali akan digelar minggu depan dengan agenda Nota Pembelaan ( Pledoi ). Ahmad kori sbn