suara banua news -MARABAHAN, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala fokus pada pokok perkara dalam penanganan tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala.
PIHAK kejaksaan dalam melakukan proses penyidikan sesuai dengan Standarisasi SOP (Standar Operasional Prosedur).
Dari fakta penyidikan itu, ditetapkanlah 2 (dua) orang tersangka. Saat ini perkaranya sudah masuk tahap kasasi di MA, karena salah satu terdakwa melakukan upaya hukum lain.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Batola, Mohammad Hamidun Noor, S.H. mengungkapkan, Dalam melaksanakan tahapan penyidikan tersebut, ditemukan ada dugaan indikasi upaya merintangi penyidikan dan dilakukan oleh sekelompok oknum yang merasa terusik kepentingannya.
Dalam tahapan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik seperti dengan banyaknya saksi yang tidak bersedia hadir untuk dimintai keteranganya, sehingga penyidikan membutuhkan waktu yang lama.
Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri barito Kuala menerbitkan Surat Perintah
Penyelidikan Nomor: PRINT-02/O.3.19/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023
tentang Dugaan Adanya Indikasi Upaya Menghalang-Halangi Saksi Maupun
Tersangka Dalam Penanganan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada
Kasus RUISLAAG Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009.
Selanjutnya berdasarkan dugaan yang kuat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri
Barito Kuala melanjutkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor:PRINT-02/O.3.19/Fd.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023, yang masih berlangsung hingga saat ini. Namun kami belum dapat
menjelaskan lebih detail hasil penyidikan, dikarenakan masih dalam proses
penyidikan.
“Kami juga memohon kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif. Dalam perkembangannya sampai dengan saat ini, kelompok tani sawit khususnya Desa Kolam Kanan dan Kecamatan Wanaraya telah mendukung serta bekerjasama dengan BUMDES Adil Sejahtera di Desa Kolam Kanan”, jelasnya Hamidun.
Kemudian BUMDES tersebut mendapatkan SPK (Surat Perjanjian Kerja) dari PT. Agri Bumi Sentosa (PT.ABS) untuk mengelola lahan sawit sehingga mendapatkan keuntungan dan menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, bermanfaat, serta mensejahterakan
bagi petani sawit dan warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, lanjutnya.***
ahim sbn
![]()
***


















