suara banua news -BANJARBARU, Seorang pria berinisial AD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

PELAKU AD diamankan Polisi saat berada di Guntung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru, Rabu 29 Mei 2024, dinihari.


Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, IPTU A. Denny Juniansyah, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru memang benar telah menangkap pelaku AD beserta dengan barang bukti.

“Pelaku diamankan karena membawa narkotika jenis sabu,” jelas, IPTU A. Denny Juniansyah, Sabtu 1 Juni 2024.

Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram, 1 batang pipet terbuat dari kaca, 1 buah korek api gas warna Biru, 1 buah kotak rokok bertuliskan Marlboro warna Hitam Merah, 1 buah tas warna Hitam dan 1 lembar celana pendek kain bertuliskan GAZD berwarna Abu-Abu.

“Selain itu, juga ditemukan 1 unit Handphone VIVO warna hitam yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” tambahnya.

Pelaku AD beserta barang buktinya telah diamankan untuk proses lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara paling lama 15 tahun.***
nr sbn