sbn- RANTAU, Kabupaten Tapin mencatat peningkatan signifikan dalam kasus perceraian sepanjang tahun 2025.

DATA hingga September 2025 menunjukkan Pengadilan Agama Rantau menerima 371 perkara perceraian, dengan mayoritas diajukan oleh pihak wanita.


Dari total tersebut, 295 perkara merupakan cerai gugat (diajukan istri) dan 76 perkara cerai talak (diajukan suami).

Sebanyak 323 perkara telah diputus, dengan rincian 260 cerai gugat dan 63 cerai talak.

Peningkatan ini mengkhawatirkan karena berpotensi melampaui angka perceraian tahun 2024 yang mencapai 410 perkara.

Konflik rumah tangga yang dipicu masalah ekonomi dan perselingkuhan menjadi latar belakang utama perceraian, terutama di kalangan usia produktif (25-40 tahun).

Panitera Pengadilan Agama Rantau, Muhammad Kharis Ridhani, menjelaskan bahwa dari 295 cerai gugat, 260 telah diputus, sementara dari 76 cerai talak, 63 telah diputus.

Putusan bervariasi, ada yang dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Sebagian kecil kasus (5-10 persen) melibatkan usia 40 tahun ke atas.***