sbn-MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyepakati langkah darurat mengatasi penurunan debit air Sungai Martapura yang memicu kematian massal ikan.
SOLUSI jangka pendeknya adalah membuka pintu air Bendungan Karang Intan selama dua pekan dengan sistem buka-tutup, guna menyeimbangkan kebutuhan perikanan dan pertanian.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Dengar Pendapat gabungan seluruh komisi DPRD Banjar, Kamis (16/7/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD KH Ali Murtadho.
Turut hadir perwakilan BWS, dinas terkait, Forkopimcam, serta kepala desa terdampak.
Wakil Ketua Komisi II Rahmat Saleh menyatakan BWS telah siap mengalirkan air, tinggal menunggu penyelesaian administrasi yang diperkirakan selesai dalam 2–3 hari ke depan.
Teknis pembagian air akan diatur dalam surat teknis terpisah setelah surat rekomendasi DPRD diserahkan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Terpisah, DPRD juga menegaskan telah mengawasi kinerja dinas terkait yang sejak April sudah mengimbau pembudidaya waspada penurunan debit air.
Masyarakat pun diminta sementara tidak menebar bibit ikan dalam jumlah besar demi menghindari risiko kerugian tinggi.***


















