suara banua news – BANJARMASIN, Mejelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 6 bulan rehabilitasi terhadap terdakwa M. Iqbal (27) tahun dan M. Rizkan Zadida (31) tahun dalam perkara narkoba jenis sabu seberat 0,47 gram, awal pekan tadi.

PUTUSAN mejelis hakim tersebut langsung ditindaklanjut dengan membawa warga jalan Kelayan B Banjarmasin, dan warga Jalan Kertak Baru Kelurahan Pekauman Ulu Kecamatan Martapura Timur Kota Martapura ini ke Rumah Sakit Sambang Lihum untuk menjalani rehabilitasi.


Dalam putusannya, mejelis hakim yang diketuai Kairul Soleh SH , didampingi kedua hakim anggota, masing masing, Yusuf Pranowo SH MH dan Moch. Arif Satiyo Widodo SH MH, berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya yaitu pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP

Meski tidak didampingi kuasa hukumnya dari LBH Peradi, kedua terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Putusan tersebut lebih ringan, jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa Sunnah Lestari SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yang menuntut 7 bulan rehabilitasi.

Sebelum perkara ini di sidangkan, kedua terdakwa sebelumnya diamankan oleh petugas BNN provinsi Kalimantan Selatan, saat kedua terdakwa mau memasuki mobil di kawasan jalan Sekumpul Raya Gang Banjar, Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu 14 Agustus 2019 tahun lalu.

Kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya, telah menggunakan sabu disebuah kost, tak jauh dari lokasi mereka di ciduk petugas.***

qory sbn