suara banua news – BANJARMASIN, Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Proyek Pemasangan Jaringan Pipa di Komplek Perumahan disebagian wilayah Kabupaten Banjar, senilai senilai 9 miliar dengan terdakwa Edi Mulyono ST, Langgeng Sri Wahyuni ST, Mahmud Sidik ST, Harmiah ST, dan Boy Rahmat Noor SAT, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa siang , ( 27/01/2020), dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
DALAM keterangannya saksi Muhammad Fadilah Noor dan Abdul Kholiq dihadapan persidangan yang diketua majelis hakim Yusuf Pranowo SH MH didampingi kedua hakim anggota masing masing Fauzi SH dan Ahmad Gani SH, dengan jaksa penuntut umum Tri Taruna Fariadi SH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, menjelaskan dalam kesaksiannya bahwa proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Balanja Negara ( APBN ) Tahun 2016 lalu tersebut pelaksanaan pekerjaan oleh para kontraktor sesuai dengan kontrak dan sekarang sudah bisa digunakan.

” Bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek pemasangan jaringan pipa ke komplek perumahan telah selesai dikerjakan, selain sesuai kontrak juga sekarang sudah bisa digunakan,” kata saksi Abdul Kholiq yang diamini M Fadilah Noor.
Ditambahkan keduanya, bahwa memang dalam pekerjaan ada pemasangan jaringan pipa dari jarak pipa induk hingga kerumah atau speed meter sepanjang 12 meter dan bila kurang maupun lebih dipasangkan kelain.

Namun mereka berdua akui dalam laporan tidak dibuatkan laporan perubahan.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Harniah ST, Dr H Adwin Tista SH MH,WAB, MKn mengatakan bahwa setelah pihaknya mendengarkan keterangan dari kedua saksi tersebut, mereka telah mengungkapkan dalam fakta persidangan bahwa mereka beranggapan berdasarkan temuan dilapangan atau dilokasi proyek tersebut bahwa semua proyek yang terjadi baik yang dilakukan selama mereka bekerja pada tahun 2016 lalu ataupun sejak mereka terjun bersama pihak kejaksaan dalam pekerjaan tidak ada masalah ataupun ada temuan dimana semua terpasang dan juga bisa dipergunakan.
” Mereka saksi beranggapan baik selama mereka melakukan pekerjaan pada tahun 2016 lalu dan juga selama mereka terjun bersama pihak kejaksaan tidak ada ditemukan masalah dan pekerjaan semua terpasang, tidak ada keluhan, dan sesuai prosedur dan juga kontrak dan terpenting sudah bisa digunakan,” terangnya yang didampingi rekan Cindy Salsabils SH.
Ditambahkan, terkait tuduhan Jaksa terhadap klienya selaku PPTK proyek bahwa adanya perbedaan harga dalam pengadaan yang diduga mengakibat kerugian negara diperkirakan sebesar 3 miliaran, hal tersebut bukanlah wewenangnya tapi dari pusat.
” Adapun soal harga sudah disetujui dan dikoreksi total ddan mereka hanya melaksanakannya saja,” jelasnya.
Sebelumnya oleh JPU.mereka dianggap melanggar pasal 2 dan 3 UURI Nomor 31 tahin 1999 jo pasal 55 jo pasal 18 sebagaimana diubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.***
kori sbn