SUARA BANUA NEWS. COM – KALIMANTAN SELATAN- KANTOR Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan terus memperketat pengawasan terhadap tenaga asing yang datang ke Kalimantan Selatan. Sejauh ini dari data yang ada sudah ada 7 negara asing yang dideportasi ke negaranya masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan karena para warga negara asing itu sudah menyalahi izin tinggal untuk bekerja di wilayah Kalimantan Selatan. Selain itu ada juga izin tinggal mereka yang sudah habis selama 6 bulan.
Kepala Divisi lKeimigrasian Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Selatan Dodi Karnida Halilintar, tujuan negara warga negara asing yang dideportasi itu adalah Malaysia, Turki dan Tiongkok.
Menurut dia lagi, sikap tersebut sebagai upaya tegas Imigrasi untuk mengantisipasi pelanggaran yang sama..
” Tahun 2018 Kantor Imigrasi telah mendeportasi warga Malaysia, Turki dan warga RRC dengan pelanggaran diantaranya masalah izin tinggal yang habis,” jelas Dodi Katnida Halilintar.
Sementara itu para WNA yang masuk ke wilayah Kalimantan Selatan mengantongi izin masing masing, 69 orang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), izin kunjungan sementara 318 orang dan izin tinggal tetap diberikan kepada 3 orang, serta kemudahan khusus keimigrasian diberikan kepada 6 orang WNA. ***