Pengusaha Minta Pemko Lebih Bijak
SUARABANUANEWS-BANJARMASIN-PEMKO Banjarmasin
sejak tahun 2017 sudah tidak lagi memberikan
perpanjangan ijin pemasangan Bando dan Baliho
yang ada di Kota Banjarmasin.
Pemerintah Kota Banjarmasin sepertinya tidak
akan memperpanjang ijin pendirian Baliho
disejumlah titik yang tersebar di sejumlah
jalan protokol Kota Banjarmasin dan di jalan
Provinsi Kalsel. Hal tersebut terkait rencana
pembersihan baliho dan bando sebanyak 14
titik ruas jalan yang akan dilakukan tahun
2019 ini oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Walaupun berdampak pada hilangnya PAD di
sektor reklame sebesar kurang lebih 2 milyar
pertahun, langkah kebijakan yang diambil oleh
Pemko Banjarmasin tersebut mengacu pada
peraturan Mentri PU Nomor 20/PRT/M/2010
tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan
Bagian Bagian Jalan pasal 18 dan pasal 19.
Salah satu pengusaha Reklame asal Kalsel
Winardi Setiono atau akrab disapa bang Win
mengungkapkan, upaya pemko tidak
memperpanjang ijin atau bahkan untuk
menghapuskan keberadaan Baliho dan Bando
sangatlah tidak bijak, dan hal tersebut
sungguh merugikan dirinya ataupun pengusaha
lainnya yang bergerak dibidang usaha reklame.
Win menambakan, Modal untuk membangun baliho
ukuran 5×10 memakan dana kurang lebih 1
milyar dengan pajak 60 juta/tahun untuk satu
baliho ataupun Bando.
” Kami ingin pemko mempertimbangkan lagi
kebijakan tersebut karena ini menyangkut
kelangsungan usaha mereka, dan jangan sampai
permasalahan ini melebar apalagi sampai ke
jalur hukum ” tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota
Banjarmasin Ir Muryanta menyebutkan, Ijin
baliho bando tidak mereka perpanjang karena
tidak ingin insiden tumbangnya reklame
ataupun bando yang terjadi beberapa tahun
lalu kembali terjadi apalagi sampai
menimbulkan korban jiwa.
Tidak diperpanjangnya ijin Baliho ataupun
Bando tersebut selain mengacu pada Permen PU,
juga sekaligus upaya menindak lanjuti
pemberitahuan oleh pihak Satlantas Polresta
Banjarmasin bahwa Baliho dan Bando tidak
diperbolehkan lagi ada di Jalan protokol
karena bisa membahayakan pengguna jalan
dengan dasar UU Jalan UU Lantas.
” Kebijakan yang diambil oleh Pemko tersebut
memang keputusan yang mudah karena selain
pemko bakal kehilangan PAD di sektor pajak
reklame, kebijakan ini sedikit banyak juga
akan menimbulkan dampak yang kurang
menyenangkan bagi para pengusaha reklame ”
terangnya.
Lebih jauh Muryanta menjelaskan, Pemerintah
Kota tidak juga serta merta mengeluarkan
kebijakan tanpa ada solusi, karena sebenarnya
masih ada solusi terkait permasalahan ini,
artinya walaupun nantinya keberadaan baliho
atupun Bando yang kini posisinya membentang
dijalan dilarang, pengusaha masih diberikan
kesempatan untuk memasang di samping batas
jalan, atau alternatif lain dengan membangun
JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) yang mana
sifatnya lebih multifungsi dan dari segi
ketahanan pondasi pun lebih kuat dibanding
yang sudah ada.
” Inilah solusi yang terbaik yang diberikan
oleh pemerintah Kota Banjarmasin, yang mana
terdapat Win win solution dengan kata lain
pemko tidak kehilangan PAD dan pengusaha
reklame tetap menjalankan usahanya ”
tandasnya.
Muryanta menambahkan, terkait masalah
Pembongkaran bando ataupun baliho masih
wewenang Pemilik, namun apabila mereka tidak
membongkar maka pemko Banjarmasinlah yang
terpaksa akan membongkarnya.
” Pemko Banjarmasin saat ini masih memberikan
ruang toleransi dan banyak memberikan
kelonggaran, selain beban yang diberlakukan
hanya pajak, saat ini juga masih musim
kampanye, jadi pemko sangat memahami hal
tersebut ” tutupnya.(BS)