SUARA BANUA NEWS – BANJARMASIN – WARGA PEMILIK Bangunan di kawasan Jalan Rantauan Darat Banjarmasin, yang lokasinya masuk di areal lahan RSUD Sultan Suriansyah, mulai membongkar sendiri bangunan miliknya. Padahal batas waktu yang diberikan pihak Pemko Banjarmasin, melalui wakil walikota Hermansyah tanggal 21 April 2019 mendatang.
BERDASARKAN pantauan di lapangan pada Minggu pagi, sejumlah bangunan yang masuk dalam kesepakatan dibongkar antara Pemko Banjarmasin dengan warga pemilik bangunan sudah dilakukan pembongkaran.
Eksekusi bangunan yang berada di sekitar RSUD Sultan Suriansyah, sempat ditunda selama satu bulan plus satu mInggu dari jadwal yang direncanakan Kamis 14 Maret 2019 lalu.
Menurut Kepala Sat Pol PP, Kota Banjarmasin Hermansyah, keputusan penundaan itu, merujuk pada hasil kesepakatan melalui mediasi antara pemko Banjarmasin dengan warga pemilik bangunan di sebuah Mushalla, yang dipimpin wakil walikota Banjarmasin, dengan warga pemilik bangunan dan dihadiri SKPD terkait.
Warga meminta pembongkaran ditunda satu bulan. Warga ingin mencari pembeli bekas bahan bangunan tempat tinggalnya sekaligus membongkarnya.
” Warga ingin menjadikan duit bahan bangunan tempat tinggal mereka dengan menjual ke pembeli. Sekaligus membongkar langsung,” jelas Kasat Pol PP ini.
Permintaan itu kebetulan disetujui wakil walikota. Bahkan ditambah lagi satu minggu. Sehingga penundaan itu berlangsung selama 1 bulan 1 minggu.
Untuk menampung warga pemilik bangaunan, Pemko Banjarmasin menyiapkan 8 unit rusunawa, untuk ditempati sebagai pengganti bangunan mereka yang dibersihkan.(Ms)***