SUARA BANUA NEWS – BANJARMASIN – WARGA PEMILIK  Bangunan di kawasan Jalan Rantauan Darat Banjarmasin, yang lokasinya masuk di areal lahan RSUD Sultan Suriansyah, mulai membongkar sendiri bangunan miliknya.  Padahal batas waktu yang diberikan pihak Pemko Banjarmasin, melalui wakil walikota Hermansyah tanggal 21 April 2019 mendatang.

BERDASARKAN pantauan di lapangan pada Minggu pagi, sejumlah  bangunan  yang  masuk dalam kesepakatan dibongkar  antara Pemko Banjarmasin dengan warga pemilik bangunan sudah dilakukan pembongkaran.


Eksekusi bangunan  yang berada di sekitar RSUD Sultan Suriansyah, sempat  ditunda selama satu bulan  plus satu mInggu dari jadwal yang direncanakan  Kamis  14  Maret   2019 lalu.

Menurut  Kepala Sat Pol PP, Kota Banjarmasin Hermansyah, keputusan penundaan itu, merujuk pada hasil kesepakatan melalui mediasi antara pemko Banjarmasin dengan warga pemilik bangunan di sebuah  Mushalla, yang dipimpin wakil walikota Banjarmasin, dengan warga pemilik bangunan dan dihadiri SKPD terkait.

Warga meminta pembongkaran ditunda satu bulan. Warga ingin mencari pembeli  bekas bahan bangunan tempat tinggalnya sekaligus membongkarnya.

” Warga ingin menjadikan duit bahan bangunan tempat tinggal mereka dengan menjual ke pembeli. Sekaligus membongkar langsung,” jelas Kasat Pol PP ini.

Permintaan itu kebetulan disetujui wakil walikota. Bahkan ditambah lagi satu minggu. Sehingga penundaan itu berlangsung selama 1 bulan 1 minggu.

Untuk menampung warga pemilik bangaunan, Pemko Banjarmasin  menyiapkan 8 unit rusunawa, untuk ditempati sebagai pengganti bangunan mereka yang dibersihkan.(Ms)***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here