SUARABANUANEWS – BATOLA – ANGGOTA Polres Batola melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbunan BBM ilegal di wilayah hukum Polres Batola di jalan Gubernur Syarkawi, Desa Lok Rawa, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya,melalui Kasat reskrim Iptu Hairul Ilmi mengungkapkan, penangkapan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak memiliki izin usaha pengangangkutan Niaga BBM sebagaimana dimaksud Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.


“Anggota kami mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana dengan melakukan penimbunan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dan atau melakukan Niaga BBM tanpa izin usaha, kemudian anggota saya langsung bergerak menanggapi laporan masyarakat tersebut menuju TKP,” ungkap Kasat reskrim Batola Hairul Ilmi.

Diungkapkannya, saat itu anggota mendapati Abdus Sani ( 27) warga Jalan Pemurus Km. 7 Komplek Amanah RT. 008 RW 003 Kel. Kertak Hanyar I Kecamatan. Kertak Hanyar membawa mobil berisi BBM tanpa dilengkapi dokumen.

Adapun jumlah BBM yang diamankan sebanyak 65 buah jerigen yang berisi BBM berisikan jenis bensin dengan jumlah total kurang lebih 1.950 liter dengan menggunakan pick up Carry merk Suzuki warna putih Nomor Polisi DA 8243 CM dengan nomor rangka MHYESL415JJ717275 dan Nomor mesin G15AID 111858965.

“Penangkapan pengangkutan BBM tanpa izin tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 lalu sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Gubernur Syarkawi Desa Lok Rawa Kecamatan. Mandastana Kabupaten Batola,” jelasnya.

Diungkapkannya, saat ini Abdus Sani beserta Barang bukti telah diamankan di Polres Batola guna proses lebih lanjut.*** (Ahim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here