SUARA BANUA NEWS – KAPOLDA Kalimantan Selatan Irjen Pol. Yazid Fanani, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk tiga anggota Polri di Banjarmasin (4/7/2019).
KETIGA oknum polisi yang diberhentikan tidak hormat itu masing masing AKP Yana Mulyana dari Pama Yanma Polda Kalsel yang terjerat kasus penggelapan dalam jabatan.
Kemudian Ipda Nur Taslim Pama dari Direktorat Sabhara dengan kesalahan fatal tidak masuk dinas serta terjerat kasus narkoba, hutang piutang hingga meninggalkan saat tugas BKO Polda Papua.
Selanjutnya Bripka Fikri Nurhadi dengan dinas terakhir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus dengan kasus penggelapan dalam jabatan.
Pada upacara itu ketiganya tidak hadir sehingga pelepasan atribut Polri secara in absentia.
MENURUT Kapolda Kalsel Irjen Pol. Yazid Fanani, pemberhentian ketiga oknum polisi tersebut sudah melalui sidang kode etik.
“PTDH sesuai dengan hasil keputusan sidang kode etik profesi Polri yang dijatuhkan kepada ketiganya,” terang Yazid.
Ditambahkannya pemberhentian itu merupakan kegiatan dinamika dalam managemen kepolisian yang harus dilalui oleh oknum polisi yang melanggar kode etik bahkan pidana.
Dan pemberhentian ketiga oknum itu sudah melalui proses dengan tahapan yang panjang.
Kepada anggota yang masih bertugas, Kapolda meminta kasus pemberhentian tidak dengan hormat ketiga oknum polisi tersebut menjadi pembelajaran yang berharga agar kasus serupa tidak akan terulang lagi.*** (Akf)