SUARABANUANEWS – BANJARMASIN, PENANGGULANGAN penyebaran limbah kimia atau B3 yang terjadi di Kota Banjarmasin bukan kewenangan PD PAL Banjarmasin melainkan sepenuhnya adalah kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kota Banjarmasin.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Direktur Utama PD PAL Kota Banjarmasin Rahmatullah kepada wartawan suarabanuanews beberapa waktu lalu
bahwa fokus utama penanganan limbah PD PAL adalah Limbah Domestik bukan limbah kimia atau B3.
Rahmatullah kembali menjelaskan, saat ini penanganan limbah domestik diperluas oleh Kementrian, untuk mencapai Target MD Ges 5 tahun sejak tahun 2005 menuju Era SD Gs atau berkelanjutan.
Pemerintah seharusnya sudah memikirkan sejak awal prosedural dampak lingkungan yang ditimbulkan seperti limbah kimia yang salah satunya dihasilkan oleh home industri konveksi yang ada dan kini masuk dalam binaan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Padahal menurut Rahmatullah, dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah jelas disebutkan bahwa urusan air minum dan sanitasi adalah tanggung jawab Pemerintah daerah.
” sekarang upaya pemko Banjarmasin untuk mencegah pencemaran B3 tidak mencemari air baku sudah ada atau belum itu yang harus dicermati ” ujarnya.
Mantan Direktur Operasional PDAM tersebut kembali mengungkapkan meskipun limbah B3 atau limbah kimia tidak termasuk cakupan PDPAL, namun pihaknya tidak menutup diri untuk bisa turut membantu penanganannya, asalkan pemerintah Kota Banjarmasin mau mendukung segala program kerja ataupun solusi yang ditawarkan oleh PD PAL terkait penanganan Limbah B3 maupun Limbah kimia hasil home industri konveksi tersebut.
” Apabila Pemko Banjarmasin mau bersinergi dengan PD PAL maka pencapaian pemerintah dalam Universal Accest (UA) 100 air bersih 0 kumuh 100 sanitasi bisa tercapai secara optimal ” paparmya.
Sistem jaringan tertutup skala kawasan adalah solusi terbaik menurut Rahmatullah dalam penanganan limbah kimia ataupun domestik di Kota Banjarmasin, tinggal bagaimana pemerintah kota Banjarmasin mau atau tidaknya menjalankannya.
” Perlu ada perubahan pola pikir masyarakat, apakah masalah sanitasi ini masih dianggap sebagai kebutuhan sekunder atau bahkan tersier dalam kehidupan pokok masyarakat Kota Banjarmasin ” tandasnya.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Wahyu Hardi Cahyono mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Banjarmasin belum memiliki peralatan maupun solusi penanganan serta pengolahan hasil limbah B3 atau kimia hasil home industri tekstil seperti kain sasirangan.
” Sampai saat ini pemko Banjarmasin belum memiliki alat pengolahan air limbah kimia tersebut, bahkan home industri yang bersangkutan juga tidak memilikinya ” bebernya.
Namun begitu pihaknya tidak akan tinggal diam dan tutup mata terkait permasalahan ini, dan berencan akan melakukan studi banding ke pulau jawa terkait pengelolaan limbah kimia industri konveksi tersebut.
” Kami berencana melakukan studi banding ke bantul atau solo nantinya terkait penanganan limbah B3 ini, karena disana juga ada home industri konveksi seperti batik ” tutupnya.
Menanggapi masalah tersebut walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengakui hal tersebut dan meminta kepada para pengusaha konveksi sasirangan untuk bisa beralih ke pewarna alami mulai dari kulit buah dan rempah rempah.
” Kita saat ini sudah meminta kepada pengerajin sasirangan untuk mulai menggunakan pewarna alami, karena ini jauh lebih ramah lingkungan ” terangnya.
Ibnu Sina juga berpendapat, bahwa kerajinan konveksi atau tekstil sasirangan dengan pewarna alami akan lebih bernilai ekonomis tinggi dan diminati wisatawan domestik maupun luar negri, apalagi bahan bahan pewarna alami bisa dengan mudah ditemui di Kota Seribu sungai ini.
” Saya yakin pewarna alami juga memiliki kualitas yang lebih baik di banding pewarna kimia, jadi para pengerajin jangan ragu untuk menggunakannya ” tandasnya.(BS)