SUARA BANUA NEWS – Banjarmasin, Kuasa hukum Drs H Ansharuddin M.Si, dari Borneo Law’s Firm, mengatakan bahwa kliennya diduga korban kriminalisasi dalam kasus tindak pidana penipuan sebagaimana yang disangkakan kepadanya.

HAL TERSEBUT disampaikan Muhammad Fazri, selaku kuasa hukum Drs H Ansharuddin M.Si, dalam jumpa pers Senin sore di Banjarmasin, (7/10/2019) pasca ditetapkannya Drs H Ansharuddin M.Si, sebagai tersangka oleh Polda Kalsel.


Pihaknya juga menduga dalam proses hukum yang dilalui kliennya ini terbilang cepat dibanding perkara pidana yang pernah dia tangani.

Oleh karena itu pihaknya menyayangkan belum dipertimbangkannya alat bukti lain yang disampaikan pihaknya ke penyidik, sebagai sanggahan atau pertimbangan hukum.

“Proses hukum yang dijalani oleh klien kami terkesan cepat sehingga ada alat bukti yang kami sampaikan sebagai sanggahan belum dijadikan pertimbangan hukum,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini pihaknya hanya meminta keadilan untuk kliennya, tambahnya.

Diakuinya, semenjak ditetapkan klienya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Dwi Putra Husnie Dipl.ing, kondisi psikis kliennya ‘terganggu’. Mengingat yang bersangkutan tidak pernah bersentuhan dengan hukum.

Drs H Ansharuddin M.Si, dihadapan insan pers dan sejumlah LSM yang hadir, menegaskan
bahwa hutang piutang senilai Rp1 miliar dengan pelapor, dalam hal ini Dwi Putra Husnie, yang terjadi pada Senin, 2 April 2018 sekitar pukul 11.00 Wita, di Rattan Inn Banjarmasin itu, sama sekali tidak pernah terjadi.

” Pada waktu yang bersamaan itu, saya selaku Bupati Balangan sedang melaksanakan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Daerah ( BPD ) sebanyak 65 orang, dan malam harinya melakukan sholat hajat berama ,” paparnya.

Kendati melalui kuasa hukumnya ia telah melakukan sanggahan terkait bukti ini, namun tidak pernah diterima sebagai bahan pertimbangan hukum, tambahnya.

Dibeberkanya lagi, awal perkenalannya dengan pelapor Dwi Putra Husnie itu terjadi pada Februari 2018 lalu, melalui saudara Muklisin, yang kabarnya masih ada kerabat dekat dengan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Drs H Harun Nurasid.

Atas perkara hukum yang sedang dihadapinya ini, dirinya hanya meminta keadilan kepada pembuat kebijakan.

Berkaitan ini pula, melalui kuasa hukumnya ia telah mengambil langkah pembelaan dengan ‘menyurati’ pihak mabes polri dan kejagung.

Upaya hukum ini juga disampaikan pihak kuasa hukum dihadapan para jurnalis dalam jumpa pers, Senin kemarin.

Seperti dikabarkan bahwa Bupati Balangan ini, dilaporkan Dwi Putra Husnie dalam perkara dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana, karena cek kosong yang diserahkan Drs H Ansharuddin kepada Dwi Putra Husnie.

Sementara saat dikonfirmasi Kapolda Irjend. Yazid Fanani SH MH melalui Kabid Humasnya Kombes. M. Rif’ai sedang tidak bisa ditemui atau tidak berada ditempat, pada Selasa, (8/10) siang. ***

tim suara Banua news.