SUARA BANUA NEWS-Banjarmasin, LSM dan OKP di Kalsel melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin. Mereka meminta anggota dewan untuk membentuk Pansus Perda No 3 tahun 2003, soal dilarangnya angkutan tambang dan sejenisnya melintasi jalan negara, Senin (07/10/19).
MENURUT H.Muhammad Hasan, koordinator aksi mengungkapkan, aksi penyampaian aspirasi ini mereka gelar menyusul masih adanya angkutan sawit dan batu bara bahkan semen yang melintasi jalan negara
” Kami meminta anggota dewan untuk segera membentuk Pansus, agar diketahui siapa yang berada dibelakangnya, sehingga truk angkutan batubara, sawit dan semen masih bebas melenggang di jalan umum. Padahal sudah ada perda yang mengatur soal itu,” ujar H Muhammad Hasan.
Masih melintasnya angkutan bermuatan batubara, sawit dan semen tersebut diduga
ada oknum yang melakukan pembiaran.
Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) Kalsel Din Jaya. mengharapkan legislatif, untuk membentuk Tim pansus dalam upaya penegakan perda larangan angutan perkebunan, batubara dan semen melintas di jalan negara.
“Jangan habis membuat perda tidak disosialisasikan, dalam rangka menjaga kualitas jalan negara agar tidak cepat rusak,” pintanya.
Rekan Din Jaya dari Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK APP) Kalsel, Aliansyah berjanji, jika
dalam waktu satu minggu tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih besar lagi.
Sementara itu
Ketua Komisi III DPRD Kalsel Sahrujani, dihadapan massa berjanji akan segera menindaklanjuti permintaan para LSM dan OKP yang melakukan aksi damai tersebut.
” Aspirasi rekan rekan ini akan kami bahas dan sampaikan dalam forum rapat,” janjinya.***
raihan sbn om