SUARA BANUA NEWS -Marabahan, Tim Gabungan Anggota Reskrim Polsek Cerbon di back.up Unit Jatanras Polres Barito Kuàla (Batola), Kanit Resrim Polsek Wanaraya, dan Kanit Reskrim Polske Rantau Badauh, berhasil mengamankan tersangka pemerkosaan dibawah umur bernama Mahyuni alias Iyun (35), saat berada di depan supermaket Alfamart JalanTrans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola),

KAPOLRES Batola, AKBP Bagus Suseno SIk MH melalui Kapolsek Cerbon, Iptu Saran melalui Kanit Reskrim, Bripka Hendra Graha Kusfian, SH, saat dikonfirmasi Kamis (17/10/2019), membenarkan telah mengamankan tersangka dan akan dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak


Tersangka diketahui beralamat di Komplek Dalam Sakti Permai Blok B 12 RT 23 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupateb Batola, telah terbukti melakukan persetubuhan dibawah umur kepada seorang gadis masih berumur belasan tahun berinisial sebut saja Mawar (15), warga Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.

Tersangka ditangkap Kamis lalu (10/10/2019), bersama sejumlah barang bukti yang diamankan terlebih dulu yaitu satu lembar baju warna hitam putih, satu lembar celana panjang jeans warna biru malam, satu lembar kerudung warna merah motif kembang, satu lembar BH warna hitam, satu lembar celana dalam warna pink.

Dimana peristiwa ini terjadi Minggu (22 September 2019) silam, sekitar pukul 13.00 WITA, di Desa Bantuil RT.01 Kecamatan Cerbon Kabupaten Batola, waktu itu korban bersama dengan tersangka ke Kecamatan Tabukan, dalam rangka acara perkawinan teman tersangka, lalu acara selesai korban dan tersangka berdua pulang menggunakan sepeda motor.

Ditengah perjalanan ternyata korban dibawa ke penginpan Raysa di Tempat Kejadian Pekara (TKP), sesampainya di penginapan kemudian korban dengan tersangka masuk ke dalam kamar Nomor 04, lalu tersangka mengunci pintu kamar, disana tersangka langsung menyalakan kipas angin dan menutup korden kemudian masuk ke toilet,

Keluar dari toilet tersangka hanya menggunakan celana dalam saja, waktu itu tersangka sempat mengeluarkan kata-kata kepada korbannya yaitu “lakasi pacul baju dan selawarnya setumat lagi aku handak bedatang jua” (cepat lepas baju dan celana kamu sebentar lagi aku mau melamar kamu juga).

Setelah mendengar ucapan tersebut korban kekamar mandi untuk melepas semua pakaiannya dan korban keluar toilet hanya menggunakan sehelai kain handuk, kemudian korban berbaring diatas kasur, disitulah tersangka langsung membuka handuk yang korban kenakan sambil mencumbu dan membuka kedua kaki korban.

Selanjutnya tersangka langsung memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban, lalu tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin korban, akibatnya korban merasakan alat kelamin korban sangat basah.

Pada saat korban berdiri ada beberapa tetes air mani yang jatuh dari alat kelamin korban, lalu korban melihat tersangka mengambil selimut untuk mengelap kemaluannya, kemudian korban kekamar mandi untuk membasuh kemaluannya, dan beberapa saat kemudian korban dengan tersangka pulang kerumah.

Kemudiant kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban, dikarenakan melihat gerak-gerik sang anak sangat berbeda, lalu dapat penjelasan dari sang anak itulah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cerbon, guna proses lebih lanjut.

Hampir berbulan melakukan penyilidikan mengenai keberadaan tersangka, akhirnya anggota dengan diback-up Unit Jatanras Polres Barito Kuàla (Batola), Kanit Resrim Polsek Wanaraya, dan Kanit Reskrim Polske Rantau Badauh, berhasil mengamankan tersangka serta membawanya ke Mapolsek Cerbon, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ini.***

iberahim sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here