suara banua newsBANJARMASIN, Dirut PT. Borneo Aura Sukses, Ukkas Arpani, yang menjadi terdakwa dalam kasus
dugaan “pembobolan” Bank Syariah Mandiri (BSM) sebesar Rp.18,5 miliar meminta hukuman ringan.

HAL TERSEBUT disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Borneo Muhammad Pajri SH MH, dalam sidang lanjutan yang di gelar di PN Banjarmasin, dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa, Selasa sore (22/10/2019).


Menurut Muhammad Pajri SH.MH,
dalam perkara ini, selain dijerat dengan pasal penipuan kliennya juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihaknya menilai dalam melakukan tuntutan, JPU nampaknya ada keraguan. Karena berkas tuntutan itu hanya tulis tangan.

Oleh karenanya lanjut Pajri, dalam pembelaan kliennya, dia meminta UU TPPU itu tidak ada, dan meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memberikan keringanan hukuman.

“Tuntutan JPU itu sangat berat karena dengan pasal berlapis. Selain pasal penipuan, klien kami juga dijerat dengan UU TPPU, yang menurut kami sangat berlebihan,” tandasnya Pajri.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ukkas Arpani, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Selain dituntut penjara selama 10 tahun, terdakwa Ukas Arpani juga dibebani membayar denda sebesar Rp5 Miliar atau subsidair satu tahun kurungan.

Ukkas Arpani, merupakan salah satu dari tiga terdakwa dalam perkara dugaan “pembobolan” BSM.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim yang menyidangkannya.

Dua terdakwa itu, masing masing Dirut CV. Rindu Alam, Daniel Betteng yang divonis 7 bulan penjara dan Dirut Perusda Tanah Laut Arif Rahman, divonis 3 tahun penjara.

Dalam perkara ini ketiga terdakwa, di dakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan “penipuan” dengan cara mengajukan pinjaman ke BSM, namun anggunan yang dijamin fiktif ( kapal tugboat).

Sidang lanjutan kembali akan digelar Minggu depan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here