SUARA BANUA NEWS. Martapura- Proyek pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi senilai Rp2,6 Miliar dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun, nampaknya akan berangsur lama.

Mengingat, ditengah pekerjaanya proyek Dinkes Banjar yang beralokasi di Jalan Albasia VI, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, terlebih dulu harus menyelesaikan persoalan sengketa lahannya dengan Ngudiyo, warga Gang Albasia VI yang mengklaim atas kepemilikan hak tanah seluas 42 meter persegi yang ia tempati selama puluhan tahun.


Tak hanya itu, Ngudiyo pun akan tetap bersikukuh mempertahankan rumahnya dari aksi penggusuran yang nantinya dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, sebelum adanya kesepakatan ganti rugi seperti apa yang telah dijanjikan Kastolani yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Kesehatan pada Dinkes Banjar.

Dikonfirmasi suarabanua news terkait ihwal itu, Kastolani pun menyanggah tudingan tersebut, dan mengaku tidak pernah menjajikan apa pun kepada Ngudiyo yang mengklaim atas kepemilikan tanah yang rencana difungsikan sebagai rumah genset, post pengamanan, dan area lahan parkir gedung UPT Intalasi Farmasi yang dikerjakan CV Setiawan Noor selama 170 hari kalender sejak Juli 2019 lalu.

“Memang kita pada Februari 2019 lalu ada berkunjung ke kediaman Ngudiyo. Namun, kedatangan kita hanya sebatas menginformasikan bahwa lahan tersebut aset milik Pemda Banjar yang dalam waktu dekat akan membangun gedung UPT Instalasi Farmasi, dan saya tidak pernah menjajikan terkait masalah ganti rugi, karena itu kewenangan Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” bantah Kastolani. Kamis (21/11/2019).

Mungkin saja, papar Kastolani menguati sanggahan, Ngudiyo didampingi istrinya yakni, Eniyanti salah dalam menafsirkan ucapnya sewaktu berkunjung ke kediaman Ngudiyo samping Gang Albasia VI.

“Saya hanya bilang masalah ini bukan kewenangan saya, dan hanya sebatas menjalankan tugas. Nanti bu Eniyanti silahkan sampaikan ke bagian aset daerah, kalau terkait masalah ganti rugi atau seperti apa nantinya sampaikan saja disana,” tutur Kastolani menirukan ucapanya pada Februari 2019 lalu.

Hal tersebutlah, lanjut Kastolani yang mungkin disalah artikan Ngudiyo dan menuding dirinya menjanjikan ganti rugi.

“Saya memaklumi saja lah kalau mareka salah peresepsi. Munculnya masalah ini pun tentu sedikit menghambat proses pembangunan, karena rumah Ngudiyo yang berdiri di atas aset milik Pemda Banjar masih ditempati dan belum dilakukan pengosongan,” aku Kastolani.

Kendati, diakui Kastolani adanya bangunan milik Ngudiyo diatas lahan sebagai aset Pemda Banjar menjadi penghambat lancarnya proses pengerjaan. Namun, aia memastikan proses pembangunan tetap akan terus berjalan.

“Kita tidak bisa berkomentar banya. Yang jelas, kita tetap jalankan mekanisme yang ada baik, terkait mekanisme pembangunan, kontrak, permasalahan yang ada dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Dikonfirmasi klikkalimantan.com usai rapat sidang paripurna DPRD Kabupaten pada, 20 November 2019,  Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi pun menanggapi dengan santai permasalahan tersebut.

“Setelah bertemu Ngudiyo, sebenarnya mereka tidak minta yang macam-macam, hanya minta ganti rugi atau dengan meyediakan fasilitas umum (fasum) rumah sebagai tempat berteduh. Sementara, tadi kita coba tawarkan tanah plus rumah sebagai salah satu solusinya. Tapi, terkait kebijakan ini akan kita rembukam bersama instansi terkait, serta akab memanggil kontraktor untuk memberikan tali asih,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here