SUARA BANUA NEWS — Martapura, Jelang akhir 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar bersama jajaran Polres Banjar, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pengadilan Negeri (PN) Martapura, musnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) dari 110 perkara tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Banjar, di teras kantor Kejari Kabupaten Banjar, Rabu pagi, (11/12/2019).

“Hari ini, bersama jajaran Polres Banjar, BNN, PN Martapura dan stakeholder terkait, kita lakukan pemusnahan barang bukti, baik terkait perkara narkoba dan dari aksi tindak kriminil lainya untuk priode Juli-Desember 2019,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muji Martopo.


Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, yaitu m 78,6 gram narkoba jenis sabu, 12 unit handphone dari berbagai merek, 4 botol minumas keras (miras), 25 unit senjata tajam dengan berbagai ukuran dari aksi tindak kriminil, dan kosmetik ilegal.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini berdasarkan hasil putusan pengadilan dan dirampas untuk dimusnahakan.”

” Sedangjan untuk barang bukti sabu, sebagian sudah dimusnahkan terlebih dulu pada saat proses penyidikan, baik melalui BNN, Polres Banjar,” lanjutnya, Muji Martopo.

Sementara jumlah barang bukti jenis obat-obatan terlarang yang dimusnahkan, yaitu 2.456 butir yang terdiri dari, 106 butir obat jenis seledryl, 992 butir obat riklona, 210 buitr obat samcodin, alparazolam 1mg sebanyak 629 butir, alparazolam 0,5mg sebanyak 76 butir, zypraz 1mg sebanyak 8 butir, atarax 12 butir, dan alganax 34 butir, serta vaidimex sebanyak 389 butir.***

tim suara banua news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here