SUARA BANUA News — Banjarmasin, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kalimatan Selatan, menyebut wadah organisasi tunggal yang boleh mengajukan usulan penyumpahan advokat ke Pengadilan Tinggi hanyalah Peradi.
ALASANNYA putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2018, menyatakan bahwa Peradi lah satu satunya organisasi advokat yang berhak mengajukan usulan penyumpahan itu.
Untuk itu puluhan advokat yang tergabung dalam Peradi, berencana akan melakukan audensi dengan pihak Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Selatan, terkait putusan MK tersebut.
” Rencananya Senin, 16 Desember 2019, kami akan menggelar pertemuan dengan seluruh anggota Peradi”
” Selanjutnya kami akan melakukan audensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi di Banjarbaru, guna menyikapi putusan MK tersebut,” ungkap Sekretaris Peradi, Dr Dian Korona Riadi, kepada suara banua news, di Hotel Royal Jelita.
Berdasarkan Keputusan MK Nomor 35 tahun 2018 tersebut tambah Dian, tidak di perkenankan ada organisasi advokat lain, selain Peradi untuk mangajukan usulan penyumpahan sarjana hukum menjadi advokat ke Pengadilan Tinggi setempat.
Sementara itu salah satu advokat, Wahyudi SH, menilai jika ada banyak organisasi advokat yang diperolehkan mengusulkan penyumpahan ke Pengadilan Tinggi, apalagi organisasi tersebut terbilang baru setahun berdiri dan dilakukan tanpa selektif, tentu akan berdampak terhadap kualitas advokat itu sendiri?
” Untuk menjadi advokat itu kan ada tahapan yang harus di jalani. Dan perlu proses, serta legalitas organisasinya,” bebernya.***
qory sbn