SUARA BANUA News – Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, melalui bagian humasnya, Khairul Fuad SH MH, mengatakan telah memeriksa bekas perlawanan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bupati Balangan, H.Ansharuddin.
PERLAWAN hukum yang diajukan itu berkaitan dengan Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyebutkan tidak berwenang menyidangkan perkara H.Ansharuddin tersebut, mengingat perkaranya terjadi di Kabupaten Balangan.
” Berkas perkara nomor 156/Pid-Plw/2019/PT.BJM dengan terdakwa Bupati Balangan Drs. H. Ansharuddin MSi sudah diperiksa”
” Pengadilan Tinggi juga telah menyiapkan susunan majelis hakim untuk menyidangkan perkara ini terkait masuknya berkas perlawanan yang diajukan pihak JPU,” terang Khairul Fuad SH MH, saat dihubungi kemarin.
Ditambahkannya, adapun susunan majelis hakim yang bakal menyidangkan nanti, sambung Khairul, ketua
Siti Suryati SH MH MM, dengan hakim anggota Soesilo SH MH dan Bambang Pramudwiyanto SH MH.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tindak pidana dengan terdakwa Bupati Balangan H.Ansharuddin tersebut, majelis hakim akan memberikan putusan dalam tenggang waktu 15 hari.
” Apakah itu pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang atau Pengadilan Negeri Balangan. Kita lihat nanti ?,” tutupnya.***
qory sbn