SUARA BANUA NEWS– MARTAPURA, Harga karet di tingkat pertani di wilayah kabupaten Banjar, anjlok dalam 5 tahun terakhir. Untuk harga karet di tingkat pengepul berkisar Rp12.500 hingga Rp15.000 perkilogramnya. Harga ini terus menurun menjadi Rp 6.500 perkilogramnya.

KONDISI ini ternyata berdampak terhadap
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak disektor perkebunan karet, yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Danau Salak di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.


” Dengan kondisi ini, kita pun tak dapat melakukan peremajaan perkebunan guna meningkatkan produktivitas karet, terkahir dilakukan peremajaan pada tahun 2012 ”

“ Dari 400 batang pohon karet di lahan seluas 1 Hektar hanya mampu memproduksi sekitar 3 ton karet perharinya. Jumlah tersebut terbilang sedikit dibanding tahun sebelumnya, sekitar 9 ton perharinya,” jelas M Tamrin, Humas PTPN Danau Salak, beberapa waktu lalu.

Salah satu upaya pihaknya dalam meningkatkan produktivitas perkenunan karet dilahan seluas 8.000 hektar, yaitu dengan cara melakukan holding atau mengabungkan 14 PTP dalam satu naungan PTPN Danau Salak. Sehingga PTP yang lain masih bisa mengucurkan bantuan berupa dana lunak melalui pinjaman, sambungnya.

Untuk mengatasi makin meruginya PTPN dalam sektor perkebunan karet, tsejak tahun 2017 lalu pihaknya mulai menggodok program peralihan komoditas karet menjadi sawit.

“Kita sudah jajaki soal perizinannya, dan sampai sekarang sudah berproses di tingkat pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, guna mendapatkan surat persetujuan peralihan usaha sektor karet ke sawit, yang nantinya ditandatangi Bupati Banjar dan Gubernur Kalsel. Saat ini tinggal satu dokumen yang belum dipenuhi, yaitu penilaian usaha dari Dinas Pertenakan dan Perkebunan (Disnakbun) Banjar yang sudah kita ajukan beberapa pekan lalu,” akunya.

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Disnakbun Dondit Bekti mengakui, memang telah menerima surat diversifikasi dari Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Banjar belum lama tadi, terkait perihal peralihan fungsi lahan dari perkebunana karet menjadi perkebunan sawit.

“Sudah kita konsep dan rembukan bersama tim di Disnakbun dengan mengacu pada surat terbaru Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Mungkin dalam Minggu ini akan kita sampaikan ke Bupati Banjar. Namun, sebelumnya akan kita koordinasikan lebih intens lagi ke Pemprov Kalsel,” tutur Dondit.

Ia pun memastikan Disnakbun Banjar tidak berani merekomendasikan alih fungsi lahan karet PTPN menjadi perkebunan sawit. Mengingat, sudah tertuang jelas disurat terbaru Kementan RI bahwa Kabupaten Banjar tidak masuk dalam kategori wilayah pengembangan sawit.

“Kalau dilihat dari subtansinya penekanan artikulasi pada surat Kementan RI sudah jelas, bahwa Kabupaten Banjar tidak masuk dalam zona pengembangan sawit, tetapi masuk dalam zona peremajaan sawit,” tegasnya.

Kalaupun nantinya Kementan memberikan rekomendasi dengan menyetujui diversifikasi mengingat PTPN milik BUMN, Disnakbun pun tidak berani melampaui kewenangannya yang berpegang dengan surat terbaru kementan.

“Saya pun yakin Pemprov Kalsel juga menjadikan surat terbaru Kementan RI sebagai landasan putusan. Dan saya yakin PTPN tidak akan mampu melengkapi persyatan-persyaratannya yang salah satu poin harus menunggu persetujuan Bidang Teknis Pemprov Kalsel sebelum ditandatangi Gubernur Kalsel. Status mereka kan perusahaan milik negara bukan swasta,” jelasnya.

Dikatakan Dondit alih fungsi lahan perkebunan karet milik PTPN Danau Salak menjadi komoditas sawit masih memungkinkan, dengan catatan perusahaan milik BUMN harus melengkapi 3 poin persyaratanya seperti, melengkapi surat Sertifikasi hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP), Rencana Kegiatan dari PTPN dalam pengelolaan kebun sawit, dan rekomendasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar.

“Tanpa tiga poin tersebut sudah pasti alih fungsi komoditas perkebunan pun tidak disetujui. Baru satu syarat yang dilengkapi PTPN yakni, PUP-nya sudah ditandatangi Bupati Banjar, dan dua syarat lainya seperti perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP)-nya dan Amdalnya masih belum terpenuhi, begitupun luas Hak Guna Tanah (HGU) yang terlampir seluas 10.227 hektare harus lebih dispesipik lagi. Karena HGU yang difungsikan sebagai zona perkebunan tidak seluas itu, setelah dipotong jalan, bangunan dan lain sebagainya, dan perihal ini pada November 2019 lalu sudah kita sampaikan ke PTPN,” tandasnya.*

Tim suara banua news