suara Banua news, Banjarmasin-Sidang mediasi antara para Penggugat yang bertindak secara sendiri ataupun bersama. Mereka yang berprofesi sebagai Advokat atau Pengacara yang berjumlah 17 orang, H Abdullah SH, H M Sabri Noor Herman, H Geman Yusuf SH MH, Wanto A Salan K SH MH, Bujino A Salan SH MH, Robert Hendra Sulu SH MH, Yanuaris Frans SH MH, H. Abdul Hakim SH MH M I Kom, Hamdan Thaufiek SH, Kusman Hadi SH MH, Yohanes Lie SH MM, Buce Abraham Beruat S.Sos SH MH, B Doni SH, M Rusmadi SH, M Taufik SH, Syaipudin SH, Muhtar Yahya Daud SH, melawan Ketua Umum Pimpinan Nasional, Aspihani Ideris. tidak ada kesepakatan alias gagal, saat sidang mediasi yang dipimpin hakim mediator SH, Selasa ( 21/1) siang.

Dalam sidang mediasi yang dipimpin hakim mediator yang telah ditunjuk majelis hakim gugatan perdata yang dipimpin Yuli Hadi SH MH didampingi dua anggotanya Jamser S SH dan Nanik H SH MH, gagal dalam mediasi.


Menurut para Penggugat yang merasa keberatan dalam permasalahan ini, mereka akan melanjutkan permasalahan di ranah hukum.

“Adapun alasanya, karena pada saat sidang perdana tidak hadir, tidak hanya itu saja dalam sidang kedua juga tidak hadir.

Memang dalam persidangan yang ketiga, pihak tergugat hadir namun menurut kami atau para advokat senior atau penggugat dianggap tidak sah karena masih diragukan keabsahannya, ” jelas Kusman Hadi mewakili rekan.

Ditambahkannya, oleh karena itu mereka menganggap hal tersebut sama artinya dalam persidangan tersebut dianggap tidak hadir.

Tambahnya lagi, dikarenakan pihak tergugat dianggap tidak berhadir saat persidangan gugatan sebanyak tiga kali maka pihaknya sepakat  menolak sidang mediasi yang dipimpin hakim mediator Afandi Widarijanto SH tersebut dan juga pihaknya telah sepakat bahwa dalam persidangan pertama harus diputuskan Veerstek.

Pihaknya juga meminta ke Hakim mediasi agar kembali dulu ke persidangan atau ke majelis hakim yang diketuai Yuli Hadi SH MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Nanik Handayani SH MH tersebut apakah persidangan ini dilanjutkan apa tidak.

Namun menurut versi pihak penggugat dikarenakan pihak lawan dianggap dalam persidangan telah tiga kali tidak menghadiri persidangan maka sidang selanjutnya adalah putusan verstek dan menurut mereka tidak ada kata lain.

Dijelaskannya, sebagaimana telah diketahui bahwa surat kuasa dari ketiga kuasa hukum Ketua Pimpinan Nasional P3HI, Aspihani Ideris yaitu. Hindarno SH,  Gerardus RW SH ,  M Hafidz Halim SH yang diperlihatkan berasal dari anggota P3HI.

” Sementara bahwa dalam gugatan Kami tidak mengakui P3HI dan siapapun anggotanya yang mewakili dianggap mereka tidak ada kuasa hukumnya.

Terkecuali mereka menunjuk pengacara diluar ke anggotaan P3HI, namun sebaliknya bila mereka menunjuk pengacara dari organisasi tersebut pihak Penggugat menolaknya.

Menurutnya karena ditolak berarti pihaknya akan incloud dengan gugatan yang tidak mengakui P3HI sebagai Pengacara, ” tegasnya yang di amini rekannya.

Qory sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here