Suara banua news – BALANGAN, Dugaan  jual beli tanah yang juga  diduga menggunakan dokumen palsu, kembali dilaporkan  Alipandi (50 tahun), salah satu warga Desa Gulinggang Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

DALAM KASUS ini, Alipandi melaporkan H. Syaifullah ke pihak kepolisian,  karena nama dan tanda tangan dirinya yang termuat dalam surat jual beli tanah yang diduga melibatkan  pihak perusahaan tambang  PT Paramitha Cipta Sarana yang juga sub kontraktor PT Balangan Coal, dianggap palsu.


Alipandi mengaku dalam surat dokumen jual beli tanah  tersebut, nama dan tanda tangannya  dicatut  oleh oknum tak bertanggung jawab, guna kepentingan  transaksi jual beli tanah ke pihak perusahaan tambang batu bara PT Paramitha Cipta Sarana.

Sebagaimana Alipandi,  Khalid (80) tahun warga Desa Gulinggang Kecamatan Paringin Selatan  juga melayangkan laporannya kepada Satreskrim Polres Balangan. Dirinya merasa keberatan atas dukumen jual beli tanah yang dipalsukan.

Khalid mengaku, merasa tidak pernah memberikan tanda tangannya  pada dokumen jual beli tanah kepada pihak perusahaan tambang  Batubara di Bumi Sanggam tersebut.

“Saya tidak pernah tanda tangan pada dokumen jual beli tanah tersebut,” akunya Khalid.

Keberatan yang sama juga dirasakan  Akhyar  warga Desa Tundi Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Dirinya  juga mengajukan keberatan kepada pihak perusahaan.

Mewakili mertuannya,  Husni (60) tahun  warga Desa Tundi Kecamatan Awayan, bersama pihak pengacara yang mendampinginya telah melayangkan somasi terhadap pihak PT Balangan Coal atas dugaan penyerobotan lahan.

Menurutnya, PT Balangan coal telah menggarap lahan yang tidak sesuai dengan lahan yang telah dijual mertuanya kepada perusahaan. Mertuanya hanya menjual lahan dengan jumlah 1 Hektare, namun pada akta jual beli yang dipegang oleh perusahaan luas lahan yang dijual oleh Husni,mertua Akhyar seluas 5,3 hektar.

Akhyar pun menduga ada oknum pihak ketiga yang memalsukan dokumen jual beli lahan tersebut.

“Mertua saya menjual lahan tersebut ditahun 2012 lalu, sudah beberapa kali melayangan surat keberataan kepada perusahaan, namun sampai detik ini tidak digubris.

“Melalui pengacara pihak kita, kami melayangkan somasi kepada perusahaan agar masalah ini segara ditindak lanjuti,” tambahnya.

Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Sakun menyatakan laporan warga sudah diterima, saat ini masih dalam tahap lidik. Pihaknya sudah meminta keterangan beberapa saksi. Namun untuk saksi dari pihak perusahaan tambang belum dapat dilakukan.

“Saksi yang terkait laporan ini sudah kita periksa , untuk saksi dari pihak perusahaan sudah kita layangkan surat pemanggilan.  Namun karena ada alasan berhalangan,  saksi minta dilakukan penundaan pemeriksaan,” jelasnya.

Saat di konfirmasi, Humas  PT Balangan Coal, Bahar Siagian mengakui akan somasi tersebut. Namun sampai detik ini belum malihat secara langsung surat somasi yang dilayangkan warga kepada pihaknya.

Sementara terkait dugaan adannya pemalsuan dokumen dan dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan perusahan tambang diduga sebagai pembeli yakni pihak perusahaan PT Paramitha Cipta sarana yang merupakan anak dari Balangan Coal sampai saat ini pihak manajemen perusahaan tersebut tidak banyak berkomentar dan menyerahkan semuanya pada proses hukum.

“Kami ikuti proses penanganan dari Polres Balangan, terkait dugaan ada dokumen palsu dan masalah lain terkait lahan. Pihak perusahaan selalu melakukan sesuai dengan prosedur yang legal, jadi lihat hasil penyidikan dulu,” imbuhnya,  Bahar Siagian saat dikompirmasi melalui Via telpon.***