suara banua news – MARTAPURA, Anggota DPRD Kabupaten Banjar Heru Pribadi Jaya mengungkapkan, Perusahaan Daerah yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebaiknya dibubarkan saja.
Statement tersebut mencuat karena menurut Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pencapaian PAD dari sektor yang ditengani oleh Perusahaan Daerah masih jauh dari yang diharapkan.
” Bila tidak bisa memberikan kontribusi yang maksimal lebih baik dibubarkan saja perusahaan perusahaan daerah tersebut ” tegasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut Dirut PD Pasar Bauntung Batuah Rusdiansyah menjelaskan bahwa, grafik pencapaian PAD yang dihasilkan oleh PD Pasar Bauntung Batuah sifatnya terus merambat naik bukan turun naik.
Bila pada tahun 2010-2013 PD PBB belum memberikan Kontribusi yang layak hal tersebut dikarenakan saat itu keberadaan PD PBB hanya bersifat pengelolaan dan belum mendapatkan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan.
Yang mana Kemudian di tahun 2014 PD PBB sudah menerima penyerahan penyertaan modal berupa bangunan dan tanah serta aset pasar.
Penyerahan aset tersebut harus tercatat dalam keuangan perusahaan dan
berdasarkan pencatatan ketentuan akutansi yang mana disitu pasti ada beban penyusutan entitas tanpa akuntabilitas selama 20 tahun untuk jenis perusahaan daerah.
” Bila pada saat itu laporan keuangan tercatat merugi, itu karena laba juga digunakan untuk biaya penyusutan aset mulai tahun 2014-2016 ” jelasnya.
Namun begitu PD PBB mulai melakukan upaya perbaikan semenjak tahun 2017-2018, dan sejak itu kondisi PD Pasar sudah mulai membaik dan sudah mulai bisa memberikan kontribusi bagi daerah.
” Tahun 2017 kami berhasil menyumbang PAD sebesar 400 juta, kemudian di tahun 2018 jumlahnya meningkat menjadi 500 juta lebih, dan di tahun 2019 tembus ke angka 600-700 juta rupiah ” bebernya.
Pembagian laba bersih sudah mengacu pada perda tentang PD PBB dengan porsi pembagian 55 persen laba bersih disetorkan ke daerah sementara sisa 4 persen dikelolah oleh PD.
Rusdi juga menambahkan, pendapatan PAD bisa dimaksimalkan apabila pemerintah mau tegas mengatur terkait tarif sewa toko yg dibawah pengelolaan PD Pasar yang kini masih banyak temuan.
” Itu adalah salah satu alternatif, apabila Pemerintah Kabupaten Banjar ingin mendongkrak PAD di sektor pasar ” tandasnya.
Ditempat berbeda Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar Boyke W Triestianto yang juga sebagai Inisiator terbentuknya BLUD Intan Hijau juga menambahkan bahwa BLUD Intan Hijau masih laksana bayi yang baru lahir, karena keberadaanya atau difungsikan pada tahun 2017 dan tahun 2018 baru beroperasi.
Awalnya selama ini rertibusi sampah dikelola oleh Dinas, namun karena cakupan wilayah meluas akhirnya dibentuklah BLUD dengan suntikan pendanaan ditangani APBD murni
Sebesar 450 juta pertahun.
” Menurut perhitungan kami anggaran 2,3 milyar pertahun adalah idealnya namun itu belum termasuk biaya penyusutan aset ” terangnya.
Menurutnya lagi Pembubaran PD ataupun BLUD milik pemerintah daerah hanya akan membuat beban ganda di APBD daerah.
Dan laksana seorang bayi yang baru lahir jadi wajar dalam proses untuk bisa bangkit, berdiri dan berlari mengejar target PAD perlu proses dan waktu yang tidak singkat.
” Justru dengan adanya BLUD mengurangi beban daerah dan mempermudah mekanisme pola pengelolaan keuangan daerah ” tandasnya.
Ditempat Berbeda lagi, Humas Perusahaan Daerah Baramarta Haris saat dikonfirmasi terkait hal tersebut masih enggan memberikan komentar atas pernyataan wakil anggota DPRD Kabupaten Banjar komisi 2 tersebut.
Bahkan saat coba diminta data hasil capaian PAD mereka yang lebih banyak menangani sektor pertambangan tersebut, pihak PD Baramarta juga belum bisa menujukkannya.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Direksi PDAM Intan Banjar saat coba dimintai klarifikasi. Bahkan lebih dari 3 pekan coba dikonfirmasi pihak PDAM Bandarmasih juga tidak kunjung memberikan tanggapannya.
Sekda Kabupaten Banjar M Hilman saat dimintai pendapatnya terkait Pembubaran Perusahaan Daerah yang saat ini masih di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Banjar menilai bahwa, pembubaran PD ataupun BLUD tidak semudah membalik telapak tangan karena ada mekanismenya dan ada aturan aturan yang harus lebih dulu dipahami karena ini terkait kebijakan.
” Tidak bisa main bubarkan begitu saja ada mekanismenya, dan harus ada telaahan, karena ini menyangkut kebijakan dan hal tersebut harus dibicarakan bersama ” terangnya.
Hilman juga mengumpamakan, apabila dalam sebuah lumbung padi ternyata ada tikus, apakah dengan membakar lumbung padi masalah bisa selesai.
” Setiap keputusan yang diambil harus dipikirkan secara matang, apakah menghasilkan solusi atau malah menciptakan masalah baru ” tandasnya.***
budi s
***