suara banua news – BANJARMASIN, Ratusan warga kota Banjarmasin kini hampir setiap harinya mendatangi kantor Dinas Sosial Kota Banjarmasin untuk bisa mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
PASCA DITETAPKANNYA kenaikan tarif 100 persen BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat untuk 3 kelas awal Januari 2020 lalu, membuat
ratusan masyarakat kota Banjarmasin mendatangi kantor Dinas Sosial Kota Banjarmasin berharap untuk bisa dimasukkan dalam database penerima KIS.
Kepala Dinas Kota Banjarmasin Iwan Ristianto, mengungkapkan hingga menjelang akhir bulan Februari 2020, permohonan yang masuk mencapai 1000 lebih, atau 4 kali lipat.
Peningkatan ini menyusul dinaikannya iuran tarif BPJS Kesehatan tersebut oleh pemerintah pusat.
Mereka itu kebanyakan adalah anggota BPJS kesehatan Mandiri, serta anggota coorporate yang sudah di PHK yang minta dialihkan ke bantuan pemerintah.
” Dengan banyaknya permohonan tersebut kami tidak serta menerimanya, karena kami harus melakukan verifikasi terlebih dahulu agar tepat sasaran ” terangnya.
Iwan kembali menjelaskan hasil verifikasi tim nanti harus memenuhi 3 katagori yaitu masyarakat sangat miskin, miskin, dan rentan miskin.
Setelah terverifikasi, para calon penerima KIS ini nantinya akan di pilah kembali, apakah nantinya menggunakan anggaran APBN, APBD Kota Banjarmasin, maupun APBD Kalsel sesuai dengan basis data terpadu warga miskin yang sudah dimasukkan nantinya..
” Dari 1000 lebih permohonan yang masuk saat ini 500 pemohon kami usulkan ke APBD Kota Banjarmasin, dan 400 lainnya ke APBD Provinsi untuk bisa mendapatkan dana silang ” imbuhnya.
Lebih jauh Iwan menjelaskan biaya untuk jaminan kesehatan warga kota Banjarmasin adalah 90 milyar rupiah. Idealnya sementara anggaran yang tersedia masih di angka Rp. 15 miliar rupiah, dengan cakupan 17 ribu jiwa/warga miskin yang baru masuk jaminan kesehatan APBD Kota Banjarmasin, dan ada 140 ribu jiwa pula yang dijamin oleh Dana APBN di seluruh Indonesia.
” Berdasarkan data BPS Kota Banjarmasin, hingga kini masih ada tercatat 28 ribu warga miskin di Kota Banjarmasin, artinya tugas kami masih panjang ” imbuhnya.
Risma Kasi Identifikasi Data Dinsos Kota Banjarmasin menambahkan Adapun kondisi yang bisa diprioritaskan untuk bisa mendapatkan KIS ini adalah dalam kondisi hamil dan sakit parah.
Namun begitu persyaratan untuk bisa mendapatkan KIS sendiri sudah diatur dalam Perwali No.22 tahun 2015 Yang mana disana menyebutkan persyaratan diantaranya hanya memiliki luasan hunian 3 x 5 meter, hanya memiliki 1 alat transportasi, menggunakan tabung gas 3kg, mampu 2 kali makan, serta harus mau dinyatakan oleh RT dan warga setempat bahwa yang bersangkutan adalah warga miskin.
” Bila dari beberapa persyaratan tersebut yang bersangkutan tidak bisa memenuhinya maka secara otomatis usulan permohonan untuk bisa mendapatkan KIS akan langsung ditolak ” tandasnya.***
budi s
***