suara banua news – TANJUNG, Seekor Kukang dalam bahasa latinnya Nyctucebus Managensis, yang tersesat di perkampungan warga di Desa Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, diaerahkan warga ke Kesatuan Pemangku Hutan atau KPH Tabalong, Kamis, pekan tadi.
SATWA liar yang tergolong langka ini, pada malam Rabu tersesat disekitar rumah Nashrukin. Oleh Nashrukin, Kukang tersebut kemudian diamankan.dan pada Kamis harinya langsung diserahkan ke KPH.
” Setelah saya amankan dan saya cek ada sedikit luka di kepalanya. Dari pada terjadi apa apa, lebih baik saya serahkan kepada yang lebih paham soal ini. Karena sepertinya binatang ini salah satu yang dilindungi negara,” ujar Nashrukin.
Setelah menerima penyerahan Kukang tersebut, Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, langsung melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Kalimantan, untuk direhabilitasi dan selanjutnya dikembalikan ke habitat aslinya.
Seperti diketahui Kukang atau Malu- malu ini, merupakan salah satu satwa yang dilindungi negara, sesuai Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
” Ancaman hukuman bagi seseorang yang memelihara Kukang atau yang disebut dengan Malu – malu ini, maksimal 5 tahun dan denda Rp. 200 juta,” jelas Zainal Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong.
Ditambahkannya lagi, berdasarkan P.106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Bahwa, hewan ini arau Kukang dengan bahasa latinnya Nyctucebus Managensisk, dilarang untuk dieksploitasi maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya.***
suara banua news
***