suara banua news – MARTAPURA, Kecurigaan publik soal kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah oknum anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019 – 2024, akan berkunjung ke ‘skenario’ pengembalian uang kerugian tersebut ke kas daerah atau negara, sudah ‘terbaca’ sejak awal kasus ini mencuat.
APALAGI perkaranya hampir setahun berkutat di tingkat penyelidikan. Publik measumsikanya, penanganan perkara ini seperti jalan di tempat? Lambat!
Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Andi Muhammad Fachry membenarkan adanya pemanggilan kembali sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar untuk dimintai keterangan pada hari ini Senin, 19 Juni 2023.
Para anggota dewan yang dimintai keterangan juga diminta untuk membawa surat dokumen Surat Tanda Setoran ( STS) atau bukti pengembalian uang kerugian negara atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas luar daerah.
Diakui Andi Muhammad Fachry, anggota dewan telah bersedia melakukan pengembalian.
“Mereka bersedia. Cuman mereka masih meminta waktu. Makanya, saat ini masih ditelusuri oleh penyelidik untuk mengetahui bagaimana hasilnya nanti. Untuk update-nya saat ini, saya juga masih belum tahu?,” katanya.
Setelah pengembalian uang ke kas negara, Andi Muhammad Fachry juga masih belum dapat memastikan, apakah kasusnya dihentikan atau dinaikan kepenyidikan ?
Andi Muhammad Fachry menjelaskan, hasilnya tergantung keputusan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, ada sekitar 9 orang anggota dewan yang dijadwalkan akan di panggil menghadap tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, hari Senin 19 Juni 2023.
Sekitar pukul 10.00 wita, terlihat beberapa orang anggota dewan telah memenuhi pemanggilan lebih awal, yaitu M Zaini dan Mulkan.
Bahkan, ada 2 orang anggota dewan yang tidak termasuk dalam daftar yang pemanggilan juga hadir. Kedua anggota dewan tersebut masing masing Muhammad Zaini dan Saidan Fahmi.***
rahmadi sbn

















