suara banua news – MARABAHAN, Kasus pembunuhan yang terjadi di Handil Birawa Desa Jelapat Baru Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, Minggu ( 1/3/2020), Selain dipicu cekcok rumah tangga, juga diawali ajakan berkelahi menantu ke mertuanya.
DEMIKIAN pengakuan. pelaku berinisial St (mertua) (50) kepada Polisi, di Malpolres Batola dan mengubur korban H (menantu) (32) di tengah areal persawahan di Handil Birawa RT 10 Desa Jelapat Baru.
pelaku juga sempat meminta bantuan kepada putri yang notabene istri korban berinisial Rh (25), serta istri kedua pelaku Hd alias Gh (43) saat proses penguburan korban.
Saat awal pertengkaran terjadi, korban juga sempat mengancam untuk menghabisi nyawa Rh. Takut atas ancaman korban tersebut, Rh lantas lari ke rumah ayahnya (pelaku) beberapa jam sebelum terjadinya pembunuhan.
Mengetahui Rh menghilang, korban lantas berusaha mencari sang istri ke rumah pelaku. Namun Rh berhasil bersembunyi dari kejaran korban.
“Namun menjelang magrib H menyusul saya sampai ke pondokan di dekat sawah,” papar pelaku di Mapolres Barito Kuala, Selasa, kemarin.
Dengan menggunakan sepeda motor, dalam perjalanan menuju pondokan. Korban tidak mengetahui telah menyalip pelaku
“Begitu tahu H mendatangi pondokan, saya bersembunyi di galangan singkong. Dari situ saya mendengar korban berteriak-teriak menyuruh saya keluar,” teranga St.
Sekitar 2 menit, H lewat di depan pelaku Kemudian pelaku mengambil sepotong papan yang berada tak jauh dari galangan. Selanjutnya pelaku memukulkan papan ke wajah korban hingga terpelanting dari sepeda motor.
OIeh karena suasana semakin gelap, korban tak mengetaui keberadaan pelaku. Saat korban jatuh dan tertelungkup di tanah, korban sempat memelas dan berjanji membayar semua utangnya kepada pelaku,
Namun pelaku yang sudah naik pitam, mengabaikan janji korban tersebut lantaran tak yakin korban bisa membayar.
Selanjutnya pelaku memukul bagian kepala sang menantu hingga tewas. “Saya sadar ketika memukul H. Tapi saya juga sedikit takut, karena H berbadan lebih besar,” jelas St.
Setelah yakin H tewas, pelaku kemudian menjemput Rh dan Hd untuk membantu mengangkat jasad korban.
Sebelum menjemput anak dan istri untuk membantu mengangkat jenazah H, pelaku mengambil cangkul dari pondok untuk membuat liang kuburan. Di sisi lain, Rh sempat terkejut dan tak banyak bereaksi.
“Setelah menikahi anak saya, H tidak bekerja, mabuk-mabukan dan membajak orang. Kalau dapat duit, lebih banyak dihabiskan berjudi,” jelas St.
“Bahkan kami pun sering dimintai duit. Apabila tak diberi, H beberapa kali mengancam membunuh saya. Selain tak bekerja, H sering memukuli anak saya hingga pernah luka di kepala,” lanjur pelaku.
Kendati kerap diperlakukan kurang baik, St mengaku tak berani melaporkan perbuatan korban kepada polisi.
“H pernah mengatakan kalau punya banyak teman polisi dan penjara itu sudah seperti rumah sendiri. Kami pun takut melapor,” tegas St.
Terlepas dari klaim melindungi anak, perbuatan tersebut membuat St dikenai tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun.
Pun perbuatan telah membuat dua cucu St dari hasil perkawinan H dan Rh menjadi yatim.
“Tentu saja saya menyesal, tetapi kayapa lagi. Selanjutnya anak dan cucu saya tinggal dengan istri saya,” tandas St.****
iberahim sbn
***