suara banua news. net – BANJARMASIN, Dinilai tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin tahun 2021 lalu, melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa Muhammad Yusuf dan Mirza meminta dibebaskan dari segala hukuman, saat sidang agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu kemarin.
HAL TERSEBUT dituangkan didalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya Muhammad Kurniawan Putra SH dihadapan persidangan, yang diketuai majelis hakim Jamser S, SH didampingi kedua anggotanya. Turut hadir JPU dari Kejari Martapura.

” Hal yang wajar dari kami meminta majelis hakim agar menjatuhi hukuman bebas bagi klein kami. Mengingat, selain tidak ada kerugian negara dalam proyek rahabilitasi tersebut, lantaran adanya pengembalian dari kekurangan volume pekerjaan. Dan pengembalian berdasarkan permintaan dari Inpektorat Pemkab. Banjar dan pengembalianpun sesuai prusedur yang diatur, ” kata Muhammad Kurniawan Putra, SH dari kantor Advokat M Isrob Farhani SH dan rekan.

Terkait kerugian negara dari audit BPKP yang nilainya hampir senilai harga kontrak paket proyek pekerjaan yaitu sekitar 700 jutaan lebih tersebut dinilai tidak berdasar dimana dilokasi proyek sudah ada progres pekerjaan fisik kurang lebih sepanjang 2 km.
” Juga, perhitungan audit BPKP kami nilai tidak berdasar dimana dilapangan telah ada progres pekerjaan fisik, ” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Kurniawan BPKP kalsel bukanlah lembaga yang berwenang untuk melakukan audit untuk menentukan kerugian negara.
” Kami berpendapat bahwa BPKP bukanlah lembaga yang berwenang untuk menentukan adanya kerugian negara, ” jelasnya. ***
cory – sbn