suara banua news – BATOLA, Seorang pekerja Anak Buah Kapal (ABK), Toug Boat (TB) Fordeco 63 yang sandar di Perairan Sungai Barito, di temukan dalam keadaan tewas, didepan Kamar KKM oleh Juru Mudi.

SONTAK penemuan mayat ini membuat para ABK, Nakhoda dan warga sekitar gaduh, Minggu, (12/04/2020), sekitar pukul 10.30 Wita.


Kapolres Barito Kuala, AKBP Bagus Suseno SIK MH, melalui Kasat Polair Polres Batola, AKP Dading Kalbu Adie, di wakili Kasubbag Humas Polres Batola, Iptu H Abdul Malik SE, di konfirmasi membenarkan.

“Iya, benar seorang ABK Toug Boat (TB) Fordeco 63, di temukan saksi mata Juri Mudi tewas di depan kamar KKM TB Fordeco,” ucap Iptu H Abdul Malik SE, Minggu (12/04/2020).

Kejadian temuan mayat itu, menurut Kasubbag Humas, Insiden penemuan mayat (TMD) ABK, TB Fordeco 63, di ketahui waktu kejadian hari Minggu, (12/04/2020), sekitar pukul 10.30 Wita.

UntukbTKP di sekitar Perairan Balandaian, samping PT. Pertamina LPG, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dikatakannya, mengetahui ada ABK tewas, kemudian empat orang Personel Sat Polair Polres Barito Kuala pun mendatangi TKP dengan menggunakan sarana Kapal Patroli, KP – XIII – 37 – 1003.

Di kapal patroli itu ada empat personel Sat Polair, Brigadir Delly, Brigadir Deny, Briptu Handy dan Bripda M Ansari, bersama Unit Inafis Sat Reskrim Polres Batola melakukan olah TKP temuan mayat, di TB. Fordeco-63.

Setibanya polisi perairan dan Inafis terdata korban tewas bernama Fahmi Indratol (45), warga Surabaya Jawa Timur.

Uraian singkat kejadian pada hari Minggu (12/04/2020), sekutar pukul 05.30 Wita, TKP di Perairan Sungai Barito, samping PT. Pertamina LPG.

Pada saat Anak Buah Kapal (ABK), Taufik hidayat selaku juru mudi melaksanakan kurve di depan kamar KKM.

Ditemukan korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri, diduga Telah meninggal dunia (TMD), atas nama Fahmi Indratol (45).

ABK ini sempat tidak sadarkan diri, dan langsung saksi melaporkan ke Nakhoka, Hairul di Perairan Sungai Barito, samping PT. Pertamina LPG.

Tindakan yang di ambil kepolisian perairan, mendatangi TKP, mendata saksi, melaporkan kepada pimpinan, melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait atau Tim Medis Rumah Sakit untuk Penanganan Protokol Covid-19.**

Iberahim sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here