suara banua news – BANJARMASIN, PDAM Bandarmasih masih belum bisa mengeluarkan kebijakan soal keringanan retribusi bulanan bagi pelanggannya pada semua golingan, meski kota Banjarmasin telah memberlakukan PSBB, yang kabarnya akan disusul Kabupaten Banjar.
KENDATI pandemi Covid-19 sudah sangat berdampak pada sektor perekonomian masyarakat, namun PDAM Bandarmasih, masih belum mengeluarkan kebijakan keringanan iuran bulanan.
Kebijakan hanya memberikan potongan iuran bulanan rekening air atau diskon sebesar 50 persen, untuk pelanggan kelas MBR.
Kebijakan ini pula yang dianggap sejumlah masyarakat Kota Banjarmasin kurang adil, mengingat dampak dari wabah Corona, telah dirasakan oleh semua warga.
Jumirah salah satu warga Teluk Dalam Banjarmasin mengaku semenjak Pandemi Covid-19 melanda, perekonomian keluarganya semakin sulit ditambah lagi sebagai seorang janda dirinyalah kini sebagai tulang punggung keluarga.
” Dimasa ekonomi sulit ini, beban biaya listrik dan air termasuk masalah yang sangat berat bagi saya”
” Apalagi saya tidak termasuk dalam golongan pelanggan yang mendapatkan diskon 50 peesen itu,” keluhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Tia seorang ibu rumah tangga di Pemurus Dalam Banjarmasin.
Ibu 2 orang anak tersebut, semenjak pandemi Covid-19 terjadi, penghasilan suaminya sebagai buruh lepas kian hari kian tidak menentu, ditambah lagi ditutupnya sejumlah akses masuk seperti pelabuhan membuat suaminya lebih banyak menganggur dirumah.
” Untuk membantu suami saya terpaksa harus menjajakan panganan olahan saya sendiri kewarung warung”
” Paling tidak untuk bisa menyambung hidup kami sehari hari hasilnya, karena janji pemerintah yang katanya akan memberikan bansos sembako dan uang tunai sampai sekarang tidak pernah kami terima,” imbuhnya.
Menyikapi kondisi tersebut Sekertaris PDAM Bandarmasih Ir Sudrajat, mengatakan, bahwa alasan pihaknya tidak bisa mengeluarkan kebijakan tersebut, katena akan sangat berdampak pada biaya operasional PDAM sendiri.
” Kebijakan keringanan biaya maupun penambahan jangka waktu pembayaran tunggakan masih belum bisa kami berikan walaupun kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit, karena kebijakan tersebut justru akan malah menyulitkan kami sendiri nantinya ” jelasnya.
Ditambahkannya PDAM, saat ini hanya bisa memberikan keringanan iuran bulanan air bagi pelanggan dengan katagori Masyarakat Berpengalaman Rendah (MBR), selama dua bulan, terhitung sejak.April hingga Mei.
” Dan itu adalah salah satu bentuk kepedulian PDAM Bandarmasih dalam membantu pelanggannya yang juga terkena dampak Covid-19,” ujar Sekertaris PDAM Bandarmasih Ir Sudrajat.
Hal senada juga diungkapkan oleh Humas PDAM Intan Banjar Untung, Aturan pemberlakukan tutup lockable tetap masih berlaku dan belum ada kebijakan baru kepada pelanggan yang menunggak.
Karena dari pembayaran rekening air pelanggan inilah digunakan untu kegiatan operasional PDAM dalam memberikan pelayanan distributor air bersih ke masyarakat bisa tetap lancar.
” Kami sudah memberikan diskon untuk sejumlah golongan yaitu sosial umum, sosial khusus, rumah tangga AI serta MBR dengan diskon yang sama yaitu 50 persen untuk tagihan rekening bulan April dan Mei ” jelasnya.
Dan pelanggan penerima diskon itupun jumlahnya ribuan, dan PDAM Intan Banjar merasa sudah cukup membantu mereka yang terdampak pada masa pandemi Covid-19 ini.
” Saya berharap pada kondisi ini pelanggan PDAM bisa lebih bijak, dan memahami situasi ini, dan masyarakat sebetulnya masih bisa melakukan pembayaran secara online yang dimana hal tersebut akan lebih memudahkan mereka,” ujarnya.
budi setiawan