suara banua news – MARTAPURA, Puluhan bakal calon kepala desa di 11 kecamatan di Kabupaten Banjar, yang tidak lulus pada tahapan seleksi pada pilkades 2020, mendatangi kantor DPRD Banjar di Martapura, Selasa (2/6/2020).
MEREKA mempertanyakan kejelasan hasil tes ujian dari Tim Panitia Seleksi (Pansel) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar yang diduga tidak transparan.
Syukri salah satu bakal calon kades asal Desa Jawa Laut yang gugur ditahapan seleksi mengatakan, persoalan yang disampaikan ke dewan bisa di segera diselesaikan.
“Kita sudah lima kali mendatangi kantor DPRD untuk menyelesaikan permasalahan ini”
” Bahkan, pada Ramadhan lalu kami menyepakati bersama Dinas PMD agar melakukan kroscek pada lembar jawaban yang dinilai tidak wajar”
” Tapi, Dinas PMD hari hingga hari ini tidak bisa menghadirkan tim akademisi panselnya,” ungkapnya.
Syukri juga menilai, Dinas PMD telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan meniadakan tes wawancara.
Bakal calon kades yang melebihi 5 orang, maka harus melaksanakan tes wawancara dan tes tertulis.
Namun, hal itu tidak berlaku di Dinas PMD Banjar, bahkan sistem penilaian pun diduga tidak sesuai aturan. Demikian pula pada nomor rigester pada lembar jawaban perserta, telah dipotong tanpa disaksikan perserta seleksi.
Menanggapi keluhan para bakal calon kades tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman, membenarkan adanya keluhan yang disampaikan para bakal calon yang tidak lulus seleksi tersebut.
“Mereka merasa tidak adil dan tidak puas dengan hasil tahapan seleksi yang diselenggarakan tim Pansel dari Dinas PMD”
“Untuk itu, mereka meminta agar Dinas PMD memperlihatkan kunci jawaban guna mencocokan jawaban yang benar sesuai pertanyaan yang diberikan pada lembar jawaban,” ujar Kamaruzzaman.
Berdasarkan hasil koordinasi Komisi I dan Dinas PMD Kabupaten Banjar, ternyata Dinas PMD tidak bisa langsung mempublikasikan lembar jawaban, dan kunci jawaban yang dirahasiakan, karena ada aturan yang melarang hal tersebut, sambungnya.
“Jadi, bisa saja lembar jawaban, kunci jawaban, dan hasil mekanisme penilaian diperlihatkan. Tapi, harus melalui Komisi I dan atau putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” kata Kamaruzzaman.***
suara banua news