suara banua news -BATOLA, Bupati Batola, Hj.Noormiliyani As. Rabu (10/06/2020), memutus hubungan “kerja” dengan BPJS. Hal ini terkait adanya seorang balita di wilayah Kabupaten Batola tepatnya wilayah kecamatan Mandastana, Desa Puntik Luar RT.01.
BALIITA Aliqa Azzahra, yang menjalani usia 4 bulan dan anak pasangan dari Najir dengan Nurhidayni, mengalami kebocoran pada jantung sejak bawaan lahir.
Adanya penyakit yang menimpa Aliqa Azzahra ini, mengalami kesulitan dengan pengajuan BPJS untuk berobat atau operasi walaupun ayah Aliqa Azzahra terdaftar dalam BPJS.
Nurhidayani yang merupakan ibu dari Aliqa mengatakan, “Kami tidak bisa membawa anaknya untuk berobat maupun operasi, karena keterbatasan dana”.
” Atas keterbatasan ini, kami hanya merawat anak di rumah saja”.
Sementara itu Bupati Batola Hj. Noormiliyani As, mengatakan pemutusan hubungan antara Pemerintah Kabupaten Batola dengan BPJS tersbut, lantaran peristiwa ini sudah terjadi yang ketiga kalinya, dimana urusan warganya yang sakit tidak bisa dibijaksanai dalam situasi darut yakni disaat warga memerlukan bantuan BPJS seperti saat ini Jamkesda dihapus beralih ke JKN.
Namun Pemerintah Kabupaten Batola akan tetap membantu warganya yang memerlukan, seperti yang dialami warga Desa Puntik Luar.
Dan keputusan yang dilakukan ini sudah mendapatkan dukungan dari Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala BPJS Kabupaten Batola Rabiatul mengatakan, untuk pengajuan BPJS itu perlu waktu dan aturannya serta jangan dikala sakit untuk pengajuan dan pihaknya tidak bisa melanggar aturan lantaran takut diaudit.
Untuk saat ini yang terdaftar BJPS di wilayah Kabupaten Batola ada 33.000 orang.
Dan adanya pemutusan hubungan dari bupati tersebut sangat disayangkan numun tidak merugikan pihak BPJS .
Untuk pendaftaran peserta, sebaiknya sebelum sakit karena konsepnya adalah sedia payung sebelum hujan.
BPJS Kesehatan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta JKN yang kartunya aktif.
Untuk balita Aliqa azzahra ini, belum bisa masuk penjaminan BPJS Kesehatan karena belum terdaftar sebagai peserta JKN dan sesuai ketentuan untuk pengaktifan kartu peserta mandiri adalah 14 hari sejak peserta melakukan pendaftaran.
Tutus Novita Dewi Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin, menambahkan pihaknya akan segera menindaklanjuti pasien tersebut dan untuk untuk langkah selanjutnya akan dikordinasikan lagi dengen pemerintah daerah.***
Iberahim sbn