suara banua news- BANJARMASIN, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar Ahmadi mengungkapkan, dari 45 orang yang meninggal dunia akibat covid 19, baru 4 orang yang mengusulkan klaim sebagai ahli waris. Itupun masih belum disetujui dikarenakan data administrasi yang belum valid.
” PERMASALAHAN administrasi inilah yang masih menjadi kendala Dinsos Kabupaten Banjar dalam menyalurkan santunan dana Covid-19,” kata Ahmadi, pekan lalu.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Iwan Ristianto, bahwa ada sekitar 9 orang ahli waris yang mengusulkan santunan.
” Yang jelas data pemohon sudah kami masukkan, selanjutnya tinggal verifikasi dari tim Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Provinsi dan Pusat,” ucap Iwan Ristianto.
Terkait persoalan itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan Dra Hj Siti Nuriani, meminta masyarakat Kalsel untuk bisa dan mau melaporkan diri sebagai ahli waris yang sah atas mereka yang sudah menjadi korban Covid-19 di Kalsel.
Menurutnya di Kalsel baru ada 2 penerima santunan Covid-19, masing masing warga Banjarmasin dan Kabupaten Tapin.
Pada tahap ke 2 per 5 Agustus 2020 yang lalu, sudah ada 30 orang yang diusulkan oleh Dinas Sosial Kalsel, dan saat ini sudah dalam proses penandatanganan di Kementrian Sosial.
Sedangkan pada tahap 3 per 26 Agustus 2020 sudah ada 46 orang yang diusulkan dan masih menjalani proses verifikasi oleh tim Direktur PSKBS, jelas Siti Nuriani, Selasa (8/9/2020).
Dirinya menegaskan tidak ada penolakan terhadap usulan klaim santunan Korban Covid-19 yang diajukan para ahli waris korban meninggal akibat covid 19
” Permasalahan bukan pada administrasi, tapi lebih kepada data penerima santunan yang masih belum valid dan harus dibenahi surat keterangan ahli waris yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), ” terangnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban Covid-19 untuk tidak menutup diri dan takut melaporkan diri dan ikut dalam program santunan pemerintah korban meninggal karena Covid-19.
” Masyarakat harus terbuka pikirannya terhadap hal ini, dan saya tegaskan musibah non alam ini bukanlah aib”
“Dan bantuan ini adalah hak setiap orang yang menjadi korban, sama halnya dengan korban bencana lainnya. Jadi warga jangan malu untuk melapor,” pintanya.
Suyatno Si.Kom selaku Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Dinsos Provinsi Kalsel menambahkan, bahwa Dinsos sampai saat ini sudah mengusulkan sebanyak 108 warga yang menjadi korban meninggal dunia akibat Covid-19 se Kalimantan Selatan.
” Kami berharap warga yang mengusulkan santunan bisa betul betul memberikan data administrasi yang jelas dan lengkap, agar proses verifikasi lebih mudah dan cepat, ” tandasnya.***
budi sbn