suara banua news – PULANG PISAU, Seorang laki-laki berinisial SP alias IP (26), warga jalan Penas Tani IV RT/RW 005/003 Desa Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan diamankan Polisi, lantaran diduga melakukan pencurian barang elektronik di Gues House Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Suryamas Cipta Perkasa-1 (PT.SCP-1) Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.

PELAKU ditangkap petugas Polsek Sebangau Kuala, Selasa (06/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di Mess Perusahaan PT. Suryamas Cipta Perkasa-1 beserta barang bukti. hasil curiannya.


Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Sebangau Kuala, IPDA Bimo Setiawan, membenarkan pihaknya mengamakan seorang pemuda lantaran diduga melakukan pencurian barang elektronik di Gues House Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Suryamas Cipta Perkasa-1 (PT.SCP-1) Desa Paduran Sebangau.

Sebelum pria tersebut, Polsek Sebangau Kuala menerima laporan dari Suharto (53), Humas PT. SCP I bahwa di Perusahaan tersebut telah mengalami kehilangan barang elektronik berupa, satu unit Drone merk Dji Mavic Pro warna abu-abu, satu Laptop merk Lenovo dan satu Laptop merk HP.

Atas laporan itu, selanjutnya Polsek Sebangau Kuala melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang pelaku pencurian tersebut.

Kepada petugas, pelaku mengatakan bahwa dialah yang mengambil drone yang berada di dalam tas ransel di atas meja ruang tengah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Suryamas Cipta Perkasa 1, Rabu (30/09/2020).

Kemudia pelaku mengambil dua buah Laptop, masing-masing merk Lenovo dan merk HP dengan masuk lewat jendela kamar depan yang tidak terkunci pada Sabtu, (03/10/2020).

“Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit Drone merk Dji Mavic Pro dan dua unit Laptop Merk Lenovo dan HP diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut,” kata IPDA Bimo Setiawan.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***
suara banua news
(DtT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here