suara banua news -MARABAHAN, Sebanyak 113 botol miras berhasil di sita Jajaran Polres Batola dalam razia yang digelar sejak pagi hingga tengah malam Rabu,( 21/10/2020).

MINUMAN keras dari berbagai merk ini diamankan petugas di warung milik RS di Desa Batik Kecamatan Bakumpai. Dari wanita berusia 32 tahun ini disita 68 botol miras


Dari hasil pengamanan itu, terdapat
14 boto miras di antaranya berjenis newport warna kuning, kemudian 12 botol newport warna biru, 12 botol anggur merah merk orang tua, dan 15 botol whisky mansion house.

Kemudian sebotol anggur merah Mc donald, 6 botol anggur putih orang tua, 5 botol bir bintang dan 3 botol bir hitam guinness.

Beralih ke kawasan lain, polisi mendapatkan 29 botol miras dari tangan Fn (31). Rinciannya 17 botol whisky mansion house, 11 botol anggur merah orang tua dan sebotol newport biru.

Lantas menjelang malam, operasi yang dilakukan di Desa Barambai Kolam Kanan berhasil menemukan 16 botol miras milik NK.

Dari tangan pria berusia 40 tahun ini, polisi menyita 5 botol whisky mansion house, 7 botol anggur merah mc donald dan 4 botol newport warna biru.

Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polres Batola untuk pemeriksaan dan menjalani proses tindak pidana ringan oleh Sat Sabhara.

“Semua barang bukti itu merupakan bagian dari Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD),” papar Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasat Resnarkoba AKP H.Juwarto.

“Tujuan operasi tersebut adalah obat–obatan terlarang, termasuk dari jenis carnophen, minuman keras maupun oplosan,” tandasnya.***

Iberahim sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here