suara banua news – BANJARMASIN, Setelah menjalani proses persidangan yang cukup melelahkan, akhirnya kedua terdakwa yang terlibat kasus Dana BOS pada SMPN -12 Banjarmasin tersebut divonis bersalah melawan hukum, saat agenda sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, (21/10/2020) pagi.

DALAM amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH dengan kedua anggotanya Ahmad Gawi SH MH dan Dana Hanura SH MH, dan turut hadir kedua Penasehat Hukum terdakwa Hairatunnisa SH dari Kantor Dr. Masdari Tasmin SHMH dan Aulia A.M, SH dari Kantor Anna Lubis SH MH.


Adapun kedua terdakwa divonis bersalah akibat melakukan penyalahgunaan dana BOS yang merugikan negara diperkirakan sebesar Rp. 500 juta, bagi Hairan divonis hukuman Satu Tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta atau diganti dengan kurungan penjara selama Tiga Bulan, akibat

Tidak hanya itu, mantan kepsek juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 300 juta dipotong uang yg sudah dititipkan, namun dalam waktu sebulan denda tidak dibayar, maka akan disita harta bendanya diganti kurungan selama enam bulan penjara.

Sementara Agustina Wahidah (25) diputus hukuman selama satu tahun penjara dan didenda 50 juta atau diganti kurungan selama satu bulan penjara.

Selain itu, terdakwa yang dalam pembelaannya meminta bebas tersebut, diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp.206 juta dipotong uang titipan sebesar Rp. 110 juta.

Namun dengan ketentuan apabila tidak dibayar dengan waktu selama sebulan tidak terlaksana, harta bendanya akan disita dan atau diganti kurungan selama tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum atau tindakan melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara vonis terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu untuk Hairan dituntut hukuman selama satu tahun

Untuk sekedar diketahui bahwa vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut umum Arif Ronaldhi SH MH dari Kejari Banjarmasin dimana kedua terdakwa yaitu DRS, Hairan K MM PD,H di Tuntut Satu Tahun Tiga Bulan Penjara dan Agustina Wahidah (52) di tuntut satu tahun dua bulan sel oleh Jaksa Penuntut Umum Arif Ronaldi SH MH.

Selain itu juga, DRS Hairan didenda sebesar didenda sebesar Rp. 50 juta atau subsidiair selama empat bulan, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 244.000 dan sedangkan dari Audit BPKP provinsi Kalimantan Selatan dengan kerugian negara sebesar sekitar Rp.506 juta rupiah, dan yang telah dibayar sebagian sebesar Rp. 110 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar kekurangannya dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, namun bila tidak mencukupi harta akan diganti kurungan selama 8 bulan penjara

Dan Agustina didenda Rp. 50 juta atau subsidiair selama Tiga Bulan Penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp. 262 juta, dari hasil audit BPKP provinsi Kalsel adanya kerugian negara Rp. 506 juta, dan yang telah dibayarkan sebagian yang telah dititipkan ke JPU sebesar Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila kekurangan tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap maka akan disita harta bendanya, namun bila tidak mencukupi akan diganti kurungan selama tujuh bulan.

Sementara Penasehat Hukum Hairatunnisa SH mengatakan bahwa pihaknya meminta waktu untuk berfikir.

” Terhadap putusan tadi Kami meminta waktu untuk berfikir dan merundingkannya terlebih dulu, dimana terdakwa merasa keberatan terkait masalah uang pengganti, ” katanya.

Sementara Pengacara Aulia AM SH mengatakan bahwa pihaknya tidak mengupayakan hukum lain lagi dan terhadap putusan tersebut dinilai sudah adil dan pihaknya menerima.

” Putusan tersebut sudah dirasa adil dan Kami menerimanya, namun terkait masalah kliennya menangis dikarenakan Bu Agustina merasa perbuatannya untuk mengatasi setiap keterlambatan dalam melaksanakan kegitan sekolah atau membantu sekolah untuk menggunakan dana talangan agar kegiatan bisa terlaksana terkesan tidak diperhatikan atau dimasukan sebagai pertimbangan, ” pungkasnya.***

ahmad korry

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here