suara banua news- BANJARMASIN, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili dua terdakwa dalam perkara 32 kilogram narkoba, akhirnya di vonis hukuman seumur hidup, Senin (26/10/2020) dan berlangsung secara virtual.

“TERDAKWA SA dan JY terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dihukum pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Yuli Hadi saat membacakan amar putusan.


Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.

Sementara itu penasihat hukum kedua terdakwa, Fauzan Ramon menyatakan pikir pikir dan akan berembuk terlebih dulu baik kepada kedua terdakwa maupun kepihak keluarga keduanya, soal langkah selanjutnya.

” Setelah mendengar divonis seumur hidup. Masih ada upaya banding dan kasasi”

” Sebelum mengambil sikap, terlebih dahulu akan mengadakan pertemuan dengan pihak terdakwa dan keluarga terdakwa. Dan masih ada waktu seminggu untuk pikir pikir,” kata Gauzan Ramon.

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin dengan barang bukti 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Selain di jerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik juga menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua terdakwa yang masih proses penyidikan di Kepolisian.****

ahmad korry