suara banua news – MARTAPURA, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKDPSDM) Kabupaten Banjar sudah melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
SOSIALISASI ini diikuti seluruh OPD yang diwakili sebanyak 51 orang Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian atau Kepala Sub Bidang Pengembangan SDM dan dibuka Kepala BKDPSDM Kabupaten Banjar Rakhmat Dhany, akhir November 2020 lalu.
Rakhmat Dhany mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Banjar mendukung penuh program kerja Presiden Joko Widodo mengenai pengembangan sumber daya manusia.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2020 tersebut, semoga seluruh Instansidan unit kerja dapat memperhatikan pengembangan kompetensi PNS nya, tambah Rakhmat Dhany.
” Saat ini rata-rata pengembangan kompetensi PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjar hanya sebesar 14,5 persen setiap tahunnya,” lanjutnya.
Sementara itu materi sosialisasi disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKDPSDM Kabupaten Banjar Ely Nor Ekawati.
Materi yang disampaikan meliputi 4 poin penting yang harus diperhatikan seluruh OPD, diantaranya penyusunan rencana dan evaluasi pengembangan kompetensi, pendidikan (tugas belajar dan ijin belajar dan pelatihan, baik pelatihan utama atau pelatihan penunjang sebagai pemenuhan 20JP pertahun serta surat keterangan yang kedudukannya setara dengan surat Ijin belajar.***
suara banua news