suara banua news – BATOLA, Empat Calon Kepala Desa (Cakades) mengajukan keberatan ke Panwas Desa, terkait adanya dugaan politik uang. Komplin disampaikan empat Cakades ini, terhadap calon dengan perolehan terbanyak, yaitu nomor urut 4 atas nama Sairaji, dalam Pilkades Desa Jelapat 2 Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Batola.

SAYA BERSAMA tiga calon lainnya yakni Nasrudin, Muhammad Parhan, dan Mislaniansyah sepakat melaporkan keberatan atas hasil yang dicapai Sairaji,” tegas Hairi Yandi.


Cakades nomor urut 3 ini mengutarakan, ikhwal dilaporkannya calon terpilih Sairaji karena indikasi dugaan praktek politik uang yang ia lakukan sangat kuat.

“Awalnya proses pemilihan berjalan baik dan lancar. Namun hingga hari pemilihan indikasi politik yang mengarah ke calon nomor 4 cukup kuat,” paparnya seperti dikutip BPost.

Hairi menjelaskan, saat ini beberapa bukti dan kesaksian warga yang menerima uang pemberian dari timses calon nomor 4 telah dikumpulkan.

Kelengkapan bukti-bukti itu, lanjutnya, sesuai saran pihak kepolisian untuk bisa menyikapi temuan.

Di lain pihak, sebagaimana harapan masyarakat untuk dapat menemukan pemimpin yang layak dengan cara yang baik, Hairi Yandi bersama tiga cakades lainnya sepakat melayangkan laporan ke Pengawas Pilkades.

“Laporan sudah kami lengkapi dan disampaikan pada tanggal 22 Mei 2021 sore kepada ke Panwas Desa Jelapat 2. Kemudian dilanjutkan ke Panwas Kecamatan pada 24 2021 hingga ke DPMD Batola,” terang Hairi.

Hairi berharap melalui pelaporan secara tertulis ini bisa diproses dengan sesuai ketentuan. Paling tidak, jika benar terbukti maka pilkades bisa diulang atau hasil rekapitulasi dibatalkan karena curang.

Kepala Dinas PMD Batola, Mochmmad Aziz, membenarkan dan telah menerima laporan tertulis terhadap proses Pilkades di Desa Jelapat 2 Kecamatan Mekarsari.

Aziz menyatakan, Kamis (27/05/2021), pihaknya telah memanggil Panwas Kecamatan, Panitia Pemilihan Desa dan Ketua KPPS untuk dimintai keterangan.

Sedangkan Jumatnya (28/05/2021), empat kandidat penggugat juga datang ke DPMD dan telah diberikan penjelasan bahwa SK Penetapan Kepala Desa Terpilih dari BPD tetap harus dikeluarkan.

Sementara terkait money politic, Aziz mempersilahkan, untuk menempuh ke jalur hukum, sehingga tidak mengganggu proses Pilkades hingga ke tahap pelantikan.

Nanti, lanjut Aziz, seandainya dalam proses hukum terbukti dan ada keputusan inkrah dari pengadilan maka yang bersangkutan akan diberhentikan dan selanjutnya akan dilakukan pemilihan antar waktu.

“Itu kalau terbukti dan ada keputusan hukum tetap dari pengadilan,” tandas Kadis PMD Batola.

Sekilas, hasil rekapitulasi Pilkades di Desa Jelapat 2 pada 22 Mei lalu diperoleh perhitungan 256 suara untuk Nasrudin ( no.urut 1), Muhammad Parhan (no.urut 2) 51 suara, Hairi Yandi (no urut 3) 114 suara, Sairaji (no.urut 3) 323 suara dan Mislaniansyah (no urut 5) sebanyak 86 suara.***
iberahim sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here