suara banua news- MARTAPURA, Saat ini, pasangan calon penganten tak perlu repot dan bulak balik ke kantor pemerintah untuk mengurus dokumen pernikahan. Melalui program” PAKULIH ANAM” pasangan calon penganten cukup mengurus ke Kantor Urusan Agama (KUA), habis akad nikah pasangan penganten sudah bisa menerima 6 dokumen nikah.
KEENAM dokumen itu, meliputi KTP pengantin laki-laki, KTP pengantin wanita, Kartu Keluarga (KK) pengantin, KK orang tua dari pengantin laki-laki dan KK orang tua dari pengantin wanita serta buku nikah.
Kemudahan pengurusan dokumen nikah ini sudah dirasakan Siti Karimah, warga Gang Swakarya Martapura, Sehabis prosesi akad nikah, dirinya bersama sang suami langsung menerima surat nikah dan 5 dokumen kependidukan lainnya.
Dokumen tersebut, langsung diserahkanWakil Bupati Said Idrus Al – Habsyie, kepada Siti Karimah
dan Ahmad Hidayatullah, Sabtu ( 05/06/2021 ).
Seperti diketahui, program “Pakulih Anam” ini merupakan kerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, untuk mempermudah masyarakat yang melangsungkan pernikahan.****
suara banua news