suara banua news – MARTAPURA,  Panitia khusus atau Pansus  DPRD Kabupaten Banjar bersama instansi terkait menggelar rapat terkait status Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar, dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

RAPAT yang berlangsung di lantai I ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banjar di Martapura ini dipimpin HG.Abdurahman,Jum’at (1/10/2021).


Menurut Setda Kabupaten Banjar HM.Hilman, banyak hal yang dibahas dalam rapat tersebut.

“ Dari semua lingkup sudah kita bahas hari ini. Diantaranya proses bentuk perubahan hukum, pilihan hukum, hingga mengenai hal-hal teknis lainnya”

” Namun, yang kita diskusikan hari ini hanya secara umum,” ujarnya, usai mengikuti rapat tersebut sekitar pukul 18.00, waktu setempat.

Dia memastikan, setelah pertemuan kali ini, masih ada lagi pembahasan yang harus dilakukan.

Dalam  UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 402 menginstruksikan: 3 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 harus berubah.

“Yang pasti, dari pertemuan sebelumnya sudah menemukan kesepahaman berdasarkan hasil diskusi yang disampaikan kepada kita”

“Karena, terkait bagaimana sebuah regulasi itu ditetapkan sudah kita jalani bersama-sama”

” Dengan melakukan berbagai upaya, mulai dari konsultasi ke provinsi, hingga ke kementerian, yang mana hal serupa juga dilakukan pihak legislatif,” terangnya.

Atas dasar itulah sebut Hilman lagi, didapat kesepahaman, bagaimana sebuah peraturan itu dapat diputuskan.

“Karena sumber informasi yang kita dapatkan sama, dan mau tidak mau harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku”

” Saat ini, kita masih membuat bagaimana strategi Raperda ini bisa berjalan, sehingga dapat ditetapkan pada waktu yang tepat (disahkan menjadi perda),” lanjutnya.*

suara banua news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here