suara banua news – BANJARMASIN, Terdakwa Harry Purwanto pelaku pembunuhan dengan mutilasi, akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyidangkan perkara ini, Selasa ( 29/12/2021).
DALAM aksinya, terdakwa tergolong sadis dalam menghabisi korbannya [Rahma] Belitung Laut Banjarmasin. Selain dimutilasi, korban juga dibakar.
Atas putusan hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radytio Wisnu Adji setelah mendengarkan amar putusan terdakwa Harry pihaknya meminta waktu untuk pikir-pikir.

” Terhadap putusan kami pikir-pikir dulu. Kan masih ada sisa waktu selama 7 hari dan terhadap putusan seumur hidup ini, saya akan melaporkan keatasan terlebih dulu, ” kata Radytio Wisnu Adji.

Menurutnya, adapun alasan pihaknya tidak terima dan minta berfikir dikarenakan pihaknya sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa.
Perilaku terdakwa dianggap sangat sadis dan juga meresahkan masyarakat, sambungnya saat ditemui usai sidang.
Sementara kuasa hukum M. Akbar SH mengatakan bahwa ia berharap agar terdakwa dalam pembinaan dilapas nanti bisa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.
Adapun pertimbangan hukumnya majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Febrian Ali SH, MH, bahwa terdakwa Harry telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dengan telah melakukan pembunuhan berencena, sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 340 KUHP.***
ahmad kori sbn